Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Dinas Kesehatan Dairi

Tulus P Tarihoran - Kamis, 14 Agustus 2025 17:04 WIB
789 view
JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Dinas Kesehatan Dairi
(Foto/ Dok Gerry Anderson Gultom)
Kasus korupsi korupsi pengadaan bilik sterilisasi/ Plasma Decontamination Station Portabel di Dinas Kesehatan Dairi masuk sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan 2 terdakwa, Kamis (14/8/2025) di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Me
Sidikalang(harianSIB.com)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Dairi membacakan dakwaan terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi/ Plasma Decontamination Station Portabel di Dinas Kesehatan Dairi, Kamis (14/8/2025) di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Sidang pertama kasus korupsi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, As'ad Lubis dan turut dihadiri jaksa penuntut yakni Gerry Anderson Gultom, Ahmad Husein dan Ilham Fauzi serta terdakwa Chandler Hikman dan terdakwa Lilis Dian Prihatini, masing- masing didampingi oleh penasehat hukum.

Baca Juga:

Kasi Intel Kejaksaan Dairi, Gerry Anderson Gultom mengatakan, setelah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Chandler Hikman (Direktur PT CMA) dan terdakwa Lilis Dian Prihatini (PPK), majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Kemudian sidang ditunda satu minggu dan dilanjutkan minggu depan.

Sebelumnya, pengadaan bilik sterilisasi diplot di Dinas Kesehatan Dairi tahun 2020 dengan anggaran Rp 1,4 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:

Kerugian negara dari kasus korupsi itu sebesar Rp 592.050.000,-. Dimana bilik sterilisasi tidak sesuai spesifikasi dan tidak ada izin Kemenkes.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru