Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Agustus 2025

Dugaan Malapraktik di RS MTHI Pematangsiantar, Polda Sumut Dalami Laporan Kematian Ibu Muda

Tumpal Manik - Kamis, 14 Agustus 2025 17:57 WIB
1.325 view
Dugaan Malapraktik di RS MTHI Pematangsiantar, Polda Sumut Dalami Laporan Kematian Ibu Muda
(Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik)
Suami TR, Bartolomeus didampingi pengacaranya membuat laporan dugaan malapraktik RS MTHI ke SPKT Polda Sumut, Rabu (13/8/2025) sore.
Medan(harianSIB.com)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah mendalami laporan dugaan malapraktik yang dialami seorang ibu muda berinisial TS (33) hingga meninggal dunia pascaoperasi di Rumah Sakit MTHI, Pematangsiantar. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1320/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penerimaan laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025).

"Benar, laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kombes Ferry.

Baca Juga:

Laporan dilayangkan oleh Bartolomeus Sumedi Kolin, suami dari almarhumah TS, melalui kuasa hukumnya, Ganda Tua Sihombing. Pihak keluarga melaporkan RS MTHI atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kronologi Versi Keluarga

Baca Juga:

Menurut Ganda Tua Sihombing, peristiwa bermula saat TS mengeluh sakit perut pada Sabtu, 28 Juni 2025, dan dibawa oleh suaminya ke IGD RS MTHI. Pihak keluarga menyoroti beberapa kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima TS sejak masuk hingga meninggal dunia.

"Awalnya, korban yang mengeluh sakit perut dan mengaku telat menstruasi justru disarankan berpuasa untuk menjalani rontgen. Padahal, tes kehamilan yang dilakukan belakangan menunjukkan hasil positif," jelas Ganda.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum merinci sejumlah poin yang menjadi dasar laporan mereka, di antaranya:
-Dugaan Keterlambatan Diagnosis: Pasien yang ternyata hamil baru terdeteksi setelah beberapa hari perawatan.
-Kesiapan Operasi: Pihak keluarga diminta mencari tiga kantong darah golongan O untuk operasi. Namun, operasi diduga tetap dilakukan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum seluruh kebutuhan darah tiba di rumah sakit.
-Perawatan Pascaoperasi: Keluarga menuduh tidak ada observasi memadai setelah TS keluar dari ruang operasi. "Korban dibawa ke ruang rawat inap tanpa oksigen. Tidak ada pengecekan tensi, HB, atau gula darah setelah operasi," ungkap Ganda.

TS akhirnya ditemukan tidak merespons oleh adiknya pada Selasa (1/7/2025) pagi. Setelah tim medis melakukan tindakan resusitasi jantung paru, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas penanganan pihak rumah sakit yang kami duga menjadi penyebab istri saya meninggal," ucap suami korban, Bartolomeus, dengan nada pilu. "Saya berharap Polda Sumut mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban lain."

Tanggapan Pihak Rumah Sakit

Saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai laporan dugaan malapraktik ini, Humas RS MTHI, Elly Soraya Sembiring, menyatakan belum dapat memberikan komentar.

"Mohon maaf, saya tidak tahu. Izin, bukan ranah saya untuk menjawab hal tersebut," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. Ketika jurnalis SIB Siantar mendatangi rumah sakit, petugas hanya mengatakan bukan ranah mereka menjawab. Direktur yang hendak ditemui, menurut petugas, dan wartawan diminta menemuinya pada kesempatan berikut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak manajemen RS MTHI terkait tuduhan yang dilayangkan keluarga pasien.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru