Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Praktisi Hukum Desak Usut Tuntas Kasus Siswi 10 Tahun Disiksa di Palas

Robert Nainggolan - Minggu, 17 Agustus 2025 16:14 WIB
635 view
Praktisi Hukum Desak Usut Tuntas Kasus Siswi 10 Tahun Disiksa di Palas
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Praktisi hukum Muhammad Safi’i Pasaribu SH (kiri) dan Assayuti Lubis SH (kanan) mendesak Polres Padang Lawas mengusut tuntas kasus penyiksaan siswi 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae.
Sibuhuan (harianSIB.com)

Praktisi hukum Muhammad Safi'i Pasaribu SH dan Assayuti Lubis SH mendesak Polres Padang Lawas mengusut tuntas kasus penyiksaan siswi berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae.

Meski tiga pria, yakni SN, MI dan AM sudah ditahan, keduanya menilai masih ada pihak lain yang harus diperiksa, termasuk perempuan berinisial M, dua perempuan lain, serta pria berjuluk Haji Lobe yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga:

"Foto dan video jelas memperlihatkan ada pembiaran. Semua yang hadir, termasuk Kades, wajib diperiksa," tegas Safi'i, Jum'at (15/8/2025).

Assayuti menambahkan, pembiaran terhadap kekerasan anak bisa dijerat UU Perlindungan Anak serta Pasal 55, 56, dan 304 KUHP. "Siapa pun yang membiarkan korban tetap tersiksa dapat dipidana sama dengan pelaku utama," katanya.

Baca Juga:

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK, berulang kali diminta waktunya guna konfirmasi melalui ajudannya selalu mengatakan sibuk.

Sebelumnya harianSIB.com juga sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap. Namun salah satu petugas yang ditemui di kantornya mengatakan Kasat sedang sibuk atau sedang tugas luar.

Tidak sampai disitu wartawan harianSIB.com juga telah melakukan upaya konfirmasi via pesan WhatsApp ke Kapolres dan Kasatreskrim mulai Jum'at hingga Sabtu (15-16/8/2025) tetap tidak ada jawaban meski notifikasi pesan sudah masuk.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan saat wawancara juga enggan merespon.

"Jangan sayalah, saya hanya pangkat rendah, baiknya anda tanyakan langsung dengan Pak Kasatreskrim atau Pak Kapolres," ujarnya saat wawancara di depan aula Mapolres sembari berlalu, Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

Namun salah seorang Kanit di Satreskrim yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku dirinya diutus Kapolres menemui wartawan harianSIB.com guna menjawab konfirmasi.

"Saya di utus Pak Kapolres untuk menjawab konfirmasi anda. Bapak Kapolres membenarkan tiga pria sudah ditetapkan tersangka. M akan diperiksa setelah pulih dari kondisi hamil, sementara dua perempuan lain TSN dan LKH, kepala desa serta Haji Lobe sudah dimintai keterangan.

"Bapak Kapolres juga mengatakan akan segera menggelar konferensi pers agar tidak simpang siur," kata Kanit sekira pukul 18.00 WIB.

Hingga hari ini Minggu (17/8/2025) baik Kapolres dan Kasat Reskrim masih belum respon atas permintaan konfirmasi wartawan.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru