Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemkab Simalungun Usulkan 861 Tenaga Non ASN Status R3 dan R4 ke Menpan-RB untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Bambang J Sitanggang - Kamis, 21 Agustus 2025 16:45 WIB
3.046 view
Pemkab Simalungun Usulkan 861 Tenaga Non ASN Status R3 dan R4 ke Menpan-RB untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Foto:harianSIB.com/Bambang J Sitanggang
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Simalungun Jonrismantuah Damanik.
Simalungun(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan sebanyak 861 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) status R3 dan R4 untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(Menpan-RB)

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun Jonrismantuah Damanik menyampaikan informasi kepada Jurnalis harianSIB.com, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:

Lebih lanjut disampaikan Damanik bahwa Pemkab Simalungun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu baik itu yang tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan di tahap satu maupun kalah di tahap dua.

Dijelaskan Damanik bahwa status R3 adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN telah mengikuti seleksi PPPK tahap I formasi tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/tidak lulus

Baca Juga:

Sedangkan status R4 adalah pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/tidak lulus.

Sesuai jadwal bahwa pengusulan tenaga non ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dimulai dari tanggal 7 Agustus sampai dengan tanggal 25 Agustus.

Berdasarkan data yang ada di BKPSDM Simalungun, sampai saat ini jumlah tenaga non ASN baik itu formasi tenaga kesehatan, teknis dan guru berjumlah 861 orang.

Pihaknya berharap seluruh tenaga non ASN yang kita usulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu mendapat penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

Menurut Damanik, sesuai tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu, mulai tanggal 21 Agustus sampai 30 Agustus pihak Kemenpan-RB akan melakukan penetapan kebutuhan.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru