Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Cegah Mie Berformalin, Dinkes Simalungun Imbau Desa Laporkan Usaha Makanan

Bambang J Sitanggang - Sabtu, 23 Agustus 2025 14:45 WIB
161 view
Cegah Mie Berformalin, Dinkes Simalungun Imbau Desa Laporkan Usaha Makanan
(Foto harianSIB.com/Bambang J Sitanggang)
Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Tony Simanjuntak.
Simalungun(harianSIB.com)
Kepala Desa (Pangulu Nagori) di Kabupaten Simalungun diimbau untuk melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Puskesmas jika ada warga yang membuka usaha makanan di wilayah kerjanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak menyampaikan informasi tersebut kepada Jurnalis harianSIB.com, Sabtu (23/8/2025) menanggapi adanya temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan adanya produksi mie berformalin di Siantar dan Simalungun.

Lebih lanjut disampaikan Edwin,
langkah tersebut dilakukan agar pihaknya bisa turun mendatangi lokasi usaha untuk melakukan pemeriksaan sanitasi lingkungan maupun bahan pokok yang digunakan.

Baca Juga:

Peran serta kepala desa diharapkan dalam membantu pihak dinkes untuk memberikan informasi terhadap adanya kegiatan usaha di desa sangatlah diharapkan.

Karena yang mengetahui adanya kegiatan usaha di desa adalah kepala desa sebagai ujung tombak pemerintah.

Baca Juga:

Dengan adanya temuan BBPOM Medan adanya produksi mie berformalin di Simalungun, pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.

Menurutnya memilih makanan yang layak konsumsi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan mencegah berbagai penyakit.

Makanan yang tidak sehat dan terkontaminasi dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti keracunan makanan, infeksi, dan penyakit kronis, ujar Edwin.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru