Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 4 Kasus

Syahputra Nainggolan - Senin, 25 Agustus 2025 14:14 WIB
221 view
Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 4 Kasus
Foto:harianSIB.com/Putra Nainggolan
MUSNAHKAN : Forkompimda Batubara memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika, di Mapolres Batubara, Senin (25/8/2025).
Batubara(harianSIB.com)

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan bersama Bupati Batubara Baharudin Siagian, Wakil Bupati Syafrizal, Kajari Diky Oktavia dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) lainnya melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari 4 kasus kejahatan, di Mapolres Batubara, Senin (25/8/2025).

Baharudin Siagian pada kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap dan menindak kasus Narkoba di Wilayah hukum Batubara.

Baca Juga:

"Kami bersyukur, Pak Kapolres beserta jajarannya atas keberhasilan yang cukup fantastis menurut kami dan ini dikatakan sejalan dengan apa yang disampaikan oleh bapak Presiden,Bapak Kapolri bahwa Narkoba itu sesungguhnya tidak ada tempatnya di Indonesia ini," ucap Bupati.

Baharudin berharap kiranya cukuplah ini masuknya benda-benda haram ini ke Batubara dan berharap kedepannya jangan lagi ada hal-hal seperti di Batubara. Mudah mudahan kedepan Polres Batubara lebih berhasil lagi, dengan tidak adanya lalulintas peredaran Narkoba di Batubara.

Baca Juga:

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah 24.574 gram Ganja Kering siap edar dengan tersangka Sakkam Marbun, kemudian 24.560,05 Sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China warna hijau dan sebanyak 22.092, 27 gram Pil Ekstasi dibungkus dalam 11 plastik transparan gambar Trisula dengan tersangka Gilang Pandu Suagiarto dan Dedi Sujatmiko.

Kemudian 1.834, 59 gram Sabu dengan tersangka Budieli dan sebanyak 981,85 gram Sabu dengan tersangka Sukri Ashari dan Muhammad Ali Sadikin. Mereka dikatakan akan dituntun dengan Undang undang tentang Narkotika dengan pasal berbeda bahkan ada yang diancam hukum mati.

Pantauan dilokasi, para Forkompimda bergantian melakukan pemusnahan pil ekstasi dan sabu dengan cara di blender dan direbus dengan air mendidih. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru