Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025

Terduga Pelaku Pemerkosa Ala Sum Kuning di Dairi Terancam 15 Tahun Penjara

Edison P Malau - Jumat, 29 Agustus 2025 21:57 WIB
52 view
Terduga Pelaku Pemerkosa Ala Sum Kuning di Dairi Terancam 15 Tahun Penjara
Foto SNN/ Edison P. Malau
Dampingi: Personil Reskrim Polres Dairi, KBO Reskrim AKP Lambok Sihotang (kiri belakang) dan Kepala Unit PPA Aipda Tony Panjaitan (kanan) mendampingi korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan, Kamis (28/8/2025) sekira pukul 18:30 WIB usai dari Polres Da
Sidikalang(harianSIB.com)

Terduga pelaku pemerkosaan ala sum kuning NIT dan DB di Dusun Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara terancam kurungan badan atau penjara selama15 tahun, sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sedngkan soal kepemilikan narkoba jenis sabu, sedang didalami Polres Dairi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi, melalui Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan MH didampingi KBO Reskrim AKP Lambok Sihotang dan Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Tony Panjaitan SH, kepada Jurnalis SNN Jumat (29/8/2025) di Polres Dairi.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada keduanya, kita persangkakan pasal 12 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsidair pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebut Wilson.

Diakui Wilson, kedua pelaku sudah merencanakannya sebelumnya, sehingga mengundang atau memperdaya korban dengan iming-iming penawaran pekerjaan. Disebutkannya, NIT mengajak korban bertemu Kamis (28/8/2025) pagi, karena mereka sudah akrab dan sudah berteman. Setelah korban tiba di rumah milik pelaku DB di Sumbul Karo, NIT dan korban melepas rindu dan bercerita panjang lebar.

Baca Juga:

"Kita harapkan, seluruh warga supaya tetap waspada dan menjaga diri, dengan cara tidak percaya sepenuhnya kepada orang yang baru dikenal, apalagi kenalan lewat media sosial. Sesuai dengan atensi dan komitmen Polres Dairi, kami akan berupaya semaksimal mungkin, mengungkap perkara ini," sebutnya.

Masih penuturan Wilson, hingga Jumat (29/8/2025) sekira pukul 15:30 WIB, korban masih mendapat perawatan di RSUD Sidikalang dan dijaga petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA PP dan KB) Pemkab Dairi.

"Kedua tersangka belum jujur mengakui. Mudah-mudahan, korban secepatnya pulih, sehingga keterangan dan informasi yang benar nanti kita dapatkan dari korban. Saat ini, korban masih mendapat perawatan di RSUD Sidikalang, karena kesakitan dan masih linglung pengaruh narkoba," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polsek Tigalingga dan Opsnal Polres Dairi, dipimpin Kapolsek Tigalingga, Iptu Parlindungan Lumban Toruan SH, berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan ala sum kuning NIT dan DB, Kamis (28/8/2025) dari tempat yang berbeda, setelah sempat melarikan diri. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru