Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025

Rapidin Simbolon Gelar Sosialisasi Mewujudkan Masyarakat Sadar HAM Melalui Implementasi P5HAM

Marihot Simbolon - Sabtu, 30 Agustus 2025 13:26 WIB
162 view
Rapidin Simbolon Gelar Sosialisasi Mewujudkan Masyarakat Sadar HAM Melalui Implementasi P5HAM
Ist/SNN
Drs Rapidin Simbolon, M.M dan Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM) melaksanakan sosialisasi implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Azasi Manusia (P5HAM) pada masyarakat Kec Simanindo di Aula Hotel Dainang, Jalan Put
Samosir(harianSIB.com)

Anggota DPR-RI Komisi XIII Drs Rapidin Simbolon, M.M dan Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM) melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Azasi Manusia (P5HAM) kepada masyarakat Kecamatan Simanindo di Aula Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat, (29/08/2025).

Dalam acara tersebut, Rapidin Simbolon didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Dr. Flora Nainggolan ,SH, M.Hum dan mantan Pj Bupati Samosir pertama, Wilmar Simanjorang sebagai nara sumber.

Baca Juga:

Dr. Flora Nainggolan dalam paparannya menerangkan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28A- Pasal 28J. Namun secara khusus, Hak Azasi Manusia di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

Dijelaskan Flora Nainggolan bahwa kedua instrumen hukum tersebut menjadi dasar dan dan pedoman pelaksanaan hak azasi manusia di Indonesia, sembari memaparkan beberapa contoh hak azasi manusia kepada peserta sosialisasi. Intinya tujuan sosialisasi ini supaya masyarakat memahami HAM dan moral kemanusiaan melalui implementasi P5HAM untuk menciptakan hal-hal yang positif.

Baca Juga:

Selanjutnya Anggota DPR RI Rapidin Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir periode 2015-2020 itu menjelaskan secara rinci terkait P5HAM adalah singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia. Istilah ini merujuk pada lima prinsip penting dalam penanganan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk memastikan semua warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental, terpenuhi hak-haknya secara adil dan merata.

"Maka oleh karena itu kita harus mengetahui apa hak kita sebagai warga negara Indonesia dan sebaliknya apa kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia," jelas Rapindin.

Rapidin juga menambahkan, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, ras, agama, atau status lainnya. Hak-hak ini merupakan anugerah Tuhan yang bersifat universal, abadi dan tidak dapat dicabut atau dilanggar oleh siapa pun, negara, hukum ataupun pemerintah.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru