Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Rapidin Simbolon Gelar Sosialisasi Mewujudkan Masyarakat Sadar HAM Melalui Implementasi P5HAM

Marihot Simbolon - Sabtu, 30 Agustus 2025 13:26 WIB
214 view
Rapidin Simbolon Gelar Sosialisasi Mewujudkan Masyarakat Sadar HAM Melalui Implementasi P5HAM
Ist/SNN
Drs Rapidin Simbolon, M.M dan Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM) melaksanakan sosialisasi implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Azasi Manusia (P5HAM) pada masyarakat Kec Simanindo di Aula Hotel Dainang, Jalan Put
Samosir(harianSIB.com)

Anggota DPR-RI Komisi XIII Drs Rapidin Simbolon, M.M dan Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM) melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Azasi Manusia (P5HAM) kepada masyarakat Kecamatan Simanindo di Aula Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat, (29/08/2025).

Dalam acara tersebut, Rapidin Simbolon didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Dr. Flora Nainggolan ,SH, M.Hum dan mantan Pj Bupati Samosir pertama, Wilmar Simanjorang sebagai nara sumber.

Baca Juga:

Dr. Flora Nainggolan dalam paparannya menerangkan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28A- Pasal 28J. Namun secara khusus, Hak Azasi Manusia di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

Dijelaskan Flora Nainggolan bahwa kedua instrumen hukum tersebut menjadi dasar dan dan pedoman pelaksanaan hak azasi manusia di Indonesia, sembari memaparkan beberapa contoh hak azasi manusia kepada peserta sosialisasi. Intinya tujuan sosialisasi ini supaya masyarakat memahami HAM dan moral kemanusiaan melalui implementasi P5HAM untuk menciptakan hal-hal yang positif.

Baca Juga:

Selanjutnya Anggota DPR RI Rapidin Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir periode 2015-2020 itu menjelaskan secara rinci terkait P5HAM adalah singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia. Istilah ini merujuk pada lima prinsip penting dalam penanganan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk memastikan semua warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental, terpenuhi hak-haknya secara adil dan merata.

"Maka oleh karena itu kita harus mengetahui apa hak kita sebagai warga negara Indonesia dan sebaliknya apa kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia," jelas Rapindin.

Rapidin juga menambahkan, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, ras, agama, atau status lainnya. Hak-hak ini merupakan anugerah Tuhan yang bersifat universal, abadi dan tidak dapat dicabut atau dilanggar oleh siapa pun, negara, hukum ataupun pemerintah.


"HAM juga tak luput dari peran pemerintah dan masyarakat, kewajiban pemerintah adalah negara wajib melindungi, menjunjung tinggi dan menghormati HAM. Maka dengan demikian pemerintah membuat hukum dan kebijakan yang mendukung HAM," sebut Rapidin Simbolon.

Selain itu, Rapidin juga menyinggung terkait tanggung jawab individu, bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menggunakan haknya tanpa melanggar hak orang lain.

Mantan Pj Bupati Samosir, Wilmar Eliaser Simanjorang yang juga tokoh pemerhati lingkungan dan pelestarian Danau Toba memaparkan, isu HAM yang menonjol di kawawasan Danau Toba diantaranya, perampasan tanah adat dan sengketa agraria, kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktitivis adat dan lingkungan, kerusakan lingkungan dan hak atas lingkungan yang sehat dan pengembangan pariwisata serta potensi penggusuran.

"Semua yang saya paparkan tersebut merupakan bahagian besar dari HAM termasuk di kawasan Danau Toba," ujar Wilmar Simanjorang.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Leonta Sinuraya dan sejumlah staf dari Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara dan Kepulauan Riau beserta sejumlah tokoh masyarakat. Dan acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. (**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru