Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

RDP di DPRD Taput Memutuskan Aktivitas Penebangan dan Pengangkutan Kayu Pinus di Pea Tolong Tarutung Dihentikan

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 30 Agustus 2025 19:28 WIB
122 view
RDP di DPRD Taput Memutuskan Aktivitas Penebangan dan Pengangkutan Kayu Pinus di Pea Tolong Tarutung Dihentikan
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
RDP DI DPRD TAPUT : DPRD Taput menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah aktivitas penebangan kayu yang merusak jalan usaha tani dan jalan desa di Dusun Pea Tolong Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung.
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu pinus di Dusun Pea Tolong Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung harus diberhentikan karena tidak melengkapi persyaratan administrasi dan tidak melengkapi SPPL. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara, Dedi Hutabarat dalam keputusan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah penebangan kayu di Dusun Pea Tolong Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung, Jumat (29/8/2025).

Pada RDP itu, turut hadir Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, Kadis Pertanian Taput SEY Pasaribu, Kepala KPH XII Tarutung Adri Sihotang, Kabid Pemdes Dinas Pemerintahan Desa Taput Nardo Siregar, Kasi PMD Kecamatan Tarutung Marulam Silaen, Kades Parbaju Toruan Amit Hutabarat, Kades Hapoltahan Ranto Hutabarat dan Irban Inspektorat Taput Bangun Siregar.

Baca Juga:

RDP itu membahas masalah kerusakan jalan usaha tani dan jalan desa akibat aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu pinus di Pea Tolong Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Taput Dedi Hutabarat dihadiri sejumlah anggota DPRD Taput antara lain, Dapot Hutabarat, Mangoloii Pardede, Cipta Khider Sipahutar, Frido Sinaga, Poltak Sipahutar, Jufri Sitompul, Timnas Sitompul, Fery Silitonga dan Suwanto Hutasoit.

Baca Juga:

Dalam RDP itu, dewan mempertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Desa Parbaju Toruan kenapa bisa terjadi aktivitas penebangan kayu di Dusun Pea Tolong tersebut dan kenapa tidak dihentikan?

Setelah melalui pembahasan yang panjang, pimpinan dan anggota DPRD Taput menyampaikan beberapa poin penting yang harus dijalankan.


Keputusan RDP yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Taput Dedi Hutabarat yakni, supaya aktivitas penebangan kayu di Dusun Pea Tolong diberhentikan, jalan yang rusak akibat truk pembawa kayu supaya diperbaiki dan bila tidak diperbaiki akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, agar pengusaha kayu diblacklist dalam pengurusan SPPL di Dinas Lingkungan Hidup Taput dan KPH XII Tarutung. Agar dilakukan rehabilitasi di lokasi penebangan. Inspektorat Taput melakukan audit investigasi terhadap jalan usaha tani dan jalan desa yang rusak akibat aktivitas penebangan.

" Kemudian, agar Dinas PMD Taput memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa Parbaju Toruan yang mengeluarkan SKPT kepada pengusaha tanpa sepengetahuan Camat Tarutung, pengurusan SKPT khusus penebangan kayu harus diketahui oleh camat, setelah mengurus SKPT agar selanjutnya mengurus SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Taput. Pengambilan kayu dengan topografi kemiringan agar diseleksi secara ketat untuk menghindari kerusakan lingkungan. Dinas PMD Taput turun ke desa agar melakukan pembinaan ke desa supaya kepala desa tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Taput supaya menghentikan aktivitas dan pengangkutan kayu yang tidak memiliki SPPL.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru