Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025
Kejari Gunungsitoli Tangkap Buronan Kasus Pencurian

Kejari Gunungsitoli Tangkap Terpidana Pencurian Status Buronan

Martohap Simarsoit - Rabu, 03 September 2025 21:37 WIB
109 view
Kejari Gunungsitoli Tangkap Terpidana Pencurian Status Buronan
Foto: Dok/Kejari Gunungsitoclisitoli
Terpidana status buronan usai ditangkap untuk pelaksanaan putusan, Selasa (2/9/2025), di Gunungsitoli.
Medan(harianSIB.com)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menangkap Andi Firman Jaya Harefa alias Andi, terpidana kasus pencurian yang berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:

Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasintel Yaatulo Hulu, dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025), menjelaskan, penangkapan dilakukan Jaksa Eksekutor bersama Tim Intelijen Kejaksaan, dengan bantuan Polres Nias, pada Selasa (2/9/2025).

Penangkapan dilakukan untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 13/Pid.sus-Anak/2021/PN Gst tanggal 28 Oktober 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 5230 K/PID.SUS/2022/PNGST tanggal 22 September 2022. Dalam putusan tersebut, Andi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.

Baca Juga:

Kasus ini terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Informasi keberadaan DPO diperoleh tim dari masyarakat pada 25 Agustus 2025, yang menyebutkan bahwa Andi terlihat di rumahnya di Jalan Sisobahili, Desa Sisobahili Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Atas dasar itu, tim segera melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, Andi langsung dibawa ke Kejari Gunungsitoli untuk pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, ia dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani hukuman. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru