Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Kapolres Karo Perintahkan Propam Cek Tahanan Kasus Judi Diduga Ditukar di Mapolsek Mardingding

- Kamis, 02 April 2015 11:39 WIB
1.073 view
  Kapolres Karo Perintahkan Propam Cek Tahanan Kasus Judi Diduga Ditukar di Mapolsek Mardingding
SIB/Sonry Purba
TAHANAN : Seorang pria berinisial TP diduga menggantikan tersangka BB (46) sebagai tahanan kasus judi di Mapolsek Mardinding.
Tanah Karo (SIB)- Terkait tahanan kasus judi togel diduga ditukar di Mapolsek Mardinding, Kapolres Tanah Karo AKBP Viktor Togi Tambunan langsung perintahkan Paminal Propam Polres Karo untuk mengecek kebenarannya.

Oknum polisi di Polsek Mardingding diduga menukar tahanan kasus judi yakni BB (46) dengan orang lain bernama TP. BB, warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, ditangkap karena terlibat judi jenis Tolam (Toto Malam), Kamis (5/3), di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng. 
“Segera saya perintahkan Paminal Propam untuk mengecek ke Polsek Mardingding. Terima kasih atas informasinya. Kalau memang benar seperti itu bisa kena sangsi displin,” ujar AKBP Viktor ketika diwawancarai SIB di Mapolres Tanah Karo, Senin (30/3).

Lebih lanjut dikatakan, pelaku judi tersebut juga akan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk ditahan.

Sebagaimana diberitakan SIB sebelumnya, Minggu (29/3)  oknum polisi di Polsek Mardingding diduga menukar tahanan kasus judi yakni BB (46) dengan orang lain bernama TP. 

Sejumlah masyarakat Kecamatan Lau Baleng, Kamis (19/3), memberikan informasi BB tidak ditahan dan ditukar dengan TP.

“BB orangnya lebih pendek dan tidak setinggi TP. Dan apabila dibandingkan umurnya, jauh lebih muda TP. Kalau BB umurnya 46 tahun. Untuk membuktikannya lihat saja di KTP,” ujar Sembiring (37), warga Desa Tanjung Gunung kepada wartawan, Rabu (18/3) kepada wartawan.

Kapolsek Mardingding melalui Kanit Reskrim, Aiptu Solo Bangun kepada wartawan di Mapolsek, Kamis (19/3), sempat mengelak menjawab soal tangkapan kasus judi tersebut. Namun setelah didesak, akhirnya membenarkan penangkapan BB. “Itu tersangka sedang menyapu halaman di Mapolsek,” ujar Solo kala itu tanpa menunjukkan orangnya.

Ironisnya, dari pengamatan SIB di Mapolsek Mardingding, orang yang  disebut BB terlihat tidur–tiduran menggunakan tilam dan bantal di ruang kerja Kanit Sabhara Polsek Mardingding.

Setelah diamati, orang yang ditunjuk petugas sebagai BB terlihat janggal. Dari usia, BB disebut 46 tahun, namun orang yang ditunjukkan petugas usianya ditaksir 30-37 tahun.

Saat wartawan meminta izin untuk mendokumentasikan pelaku, Kanit Aiptu Solo Bangun  melarang dengan alasan harus meminta izin terlebih dahulu kepada komandannya, Kapolsek Mardingding, AKP JM Tarigan, yang ketika itu sedang berada di Mapolres Karo menghadiri Sertijab Kasat Narkoba Polres Karo dan sejumlah Kapolsek.

Sebelum difoto, pelaku yang bukan sebenarnya TP sedang asyik tidur–tiduran digiring petugas dari ruang Kanit Sabhara menuju sel tahanan. Ketika wartawan menanyakan siapa namanya, dengan sedikit keraguan yang tersirat di wajahnya mengaku kalau ia bernama BB.

Kapolsek Mardingding, AKP JM Tarigan saat dikonfirmasi soal kasus itu belum memberikan keterangan detail. Dia juga enggan menjawab mengenai usia BB yang berumur 46 tahun, tapi tidak sesuai dengan pelaku yang ditahan karena diperkirakan lebih muda. “Nanti saya cek kebenarannya,” ujar Tarigan.

Seperti diketahui, BB diamankan petugas Polsek Lau Baleng pada Kamis (5/3) di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, dengan No. LP/188/III/2015/SU/RES T. KARO/Sek Mardingding, tanggal 5 Maret 2015.

Adapun barang bukti yang disita saat itu di antaranya, uang tunai Rp 50.000, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas nomor keluar, 1 lembar kertas ohm brenk dan 1 buah buku tafsir mimpi. (B01/h)
 



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru