Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

KPU Tanjungbalai Buka Penerimaan PPK dan PPS

- Sabtu, 25 April 2015 13:17 WIB
344 view
KPU Tanjungbalai Buka Penerimaan PPK dan PPS
Tanjungbalai (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai telah membuka penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilukada tahun 2015.

Jadwal pendaftaran 21-27 April. Pelamar calon anggota PPK menyerahkan berkas lamaran langsung ke Kantor KPU, sedangkan pelamar anggota PPS melalui Kantor Kelurahan setempat. Sebanyak 30 anggota PPK dan 151 anggota PPS yang akan diterima sebagai penyelenggara pemilukada serentak yang digelar 9 Desember 2015.

Pasca penerimaan, KPU diingatkan tetap mengutamakan kompetensi, SDM serta kelengkapan berkas persyaratan calon. "Hindari adanya intervensi pihak tertentu dalam penetapan calon anggota PPK dan PPS karena akan berdampak terhadap hasil yang dicapai terhadap suksesnya pemilihan kepala daerah dan untuk kepentingan pembangunan Tanjungbalai," ujar Wakil Ketua KNPI Chairul Rasyid kepada SIB, Selasa (21/4) mengingatkan KPU netral dan tidak berpihak serta menghindari upaya intervensi pihak tertentu.

Peluang besar bagi warga yang ingin mencalonkan dirinya menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan itu. Pasalnya sesuai PKPU No 8 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, anggota PPK maupun PPS yang diterima belum pernah dua kali menjadi anggota.

"Peluang menanti bagi yang berkenan menjadi anggota PPK dan PPS, karena menurut KPU mayoritas yang bertugas telah menjabat dua kali, namun jika untuk jabatan baru dari PPS ke PPK tidak ada larangan," tukas Rasyid.

Sebelumnya Komisioner KPU Tanjungbalai Gustan Pasaribu SSos kepada SIB, penerimaan PPK dan PPS mengedepankan azas transparansi dan peraturan KPU. "Kita tetap transparan. Setiap tahapan akan kita sampaikan ke publik sesuai ketentuan yang ditetapkan," ujar Gustan.(D19/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru