Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 23 Agustus 2025

BPJS Kesehatan Sibolga Gandeng Kejari Tangani Masalah Datun

- Sabtu, 25 April 2015 15:09 WIB
614 view
BPJS Kesehatan Sibolga Gandeng Kejari Tangani Masalah Datun
SIB/Helman Tambunan
Kajari Sibolga Marihot Silalahi SH dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dr Kiki Krismart Marbun menandatangani MoU bidang Datun di Aula Kantor Kejari Sibolga, Rabu (22/4).
Sibolga (SIB)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sibolga mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga bekerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang sedang dan akan dihadapi BPJS Kesehatan ke depan.

Kerjasama disambut baik kedua belah pihak, dengan penandatanganan MoU oleh Kepala BPJS dr Kiki Krismart Marbun dan Kajari Sibolga Marihot Silalahi SH di Aula Kejari Sibolga, Rabu (22/4).

Kajari menegaskan atensinya atas keterpanggilan institusi pemerintahan yang sudah memahami kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pemberdayaan penanganan masalah hukum bidang Datun.”Dengan kesepakatan bersama ini dihimbau supaya Kasi Datun segera menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dan komunikasi yang intensif dengan instansi terkait,”kata Kajari.

Ia lebih lanjut mengungkapkan  Kejari Sibolga sudah mempersiapkan personil  untuk menindaklanjuti kesepakatan dimaksud. Tentu kedua belah pihak akan bersinergi dalam menyukseskan program pemerintah menjamin kesehatan masyarakat tersebut.”Kita akan merangkul pihak ketiga supaya tidak ada lagi kemacetan,”katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga pada kesempatan itu melaporkan jumlah peserta BPJS Kesehatan di wilayah 4 Daerah yakni, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan saat ini mencapai 540.294 jiwa yang terdiri dari peserta Jamkesmas, Jamkesda, PNS/TNI/Polri dan peserta mandiri. Jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftar.

Menurut data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan (eks Jamsostek) ada 276 perusahaan, namun masih 130 yang baru diregistrasi, artinya ada 146 perusahaan yang ‘bandel’. Demikian data dari  Disnaker ada 493 perusahaan, tetapi yang   mendaftar masih 52 perusahaan. Sementara menurut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 tahun 2004 dan UU BPJS No 24 / 2011 perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Diharapkan dengan kesepakatan bersama ini, perusahaan yang ada di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dapat segera mendaftar,”kata dr Kiki. (E05/w)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru