Langkat (SIB)- Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2014-2019 ke DPRD Langkat, Rabu (22/4).
Ngogesa mengatakan RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Langkat.
“Oleh karena itu, RPJMD menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pembangunan untuk 5 tahun ke depan yang memuat strategi pembangunan daerah dan arah kebijakan keuangan daerah,†katanya.
Ngogesa berharap DPRD Langkat dapat memberikan masukan, kritik dan saran, sehingga visi-misi Pemkab Langkat dapat terwujud dengan sebaik mungkin.
Setelah bupati menyampaikan Ranperda RPJMD di hadapan seluruh anggota dewan dan unsur Muspida yang hadir, seluruh fraksi di DPRD Langkat dalam pemandangan fraksinya menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Perda tersebut menjadi pedoman Pemkab Langkat dalam merencanakan, membiayai dan melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan.
(B03/q)