Simalungun (SIB)- BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Simalungun ditandai dengan penandatanganan MoU baru-baru ini di kantor Kejari Simalungun, Jalan Sangnawauluh, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Kejari Simalungun sepakat bekerjasama untuk memastikan agar para pimpinan badan usaha mematuhi regulasi jaminan kesehatan, yakni untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Serta bertujuan untuk mengantisipasi persoalan hukum yang potensial muncul dalam pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan.
"Pada kesepakatan bersama ini kami berharap kejaksaan bisa membantu agar badan usaha patuh terhadap regulasi, terutama pendaftaran peserta penerima upah (PPU)," ujar Rasinta Ria Ginting SE Ak MSi AAAK, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama itu.
Ia menjelaskan, perusahaan "nakal" dan membandel itu dianggap melanggar Undang-Undang, sehingga pihak Kejari Simalungun sebagai jaksa pengacara negara berhak memanggil ratusan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan.
"Ada tiga sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang belum mengikutkan karyawannya dalam BPJS yakni sanksi administrasi, sanksi pidana maksimal 8 tahun kurungan, dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, sudah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat kepada sejumlah perusahaan yang belum mendaftar, petugas BPJS Kesehatan juga telah melakukan kunjungan langsung ke berbagai perusahaan BPJS bekerjasama dengan Disnaker Kabupaten Simalungun agar mereka mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS kesehatan.
Rasinta yang didampingi Kanit Pemasaran M Syafriadi SH menjelaskan, di Kabupaten Simalungun, sesuai data ada sekitar 149 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), 1 Perusahaan menunggak iuran. Ia mengatakan semua pihak berkepentingan mendukung suksesnya program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Sebab, manfaatnya sangat dirasakan masyarakat sehingga diharapkan meningkatkan produktivitas guna mendukung pembangunan.
Kepala Kajari Simalungun Irvan Paham PD Samosir SH MH, didampingi Ali Akbar Dasopang SH selaku Kasi Datun mengatakan kesepakatan bersama itu harus ditindaklanjuti secara riil di lapangan. Pengawasan langsung terhadap perusahaan dengan kembali mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya. “Apabila masih ada perusahaan yang belum mengikutkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
(Rel/C03/ r)