Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Jasa Medik Tertunggak Puluhan Pegawai RSUD Djasamen Saragih Sambangi Rumah Wali Kota P Siantar

- Selasa, 28 April 2015 10:47 WIB
398 view
Jasa Medik Tertunggak Puluhan Pegawai RSUD Djasamen Saragih Sambangi Rumah Wali Kota P Siantar
Pematangsiantar (SIB)- Puluhan pegawai RSUD Djasamen Saragih yang terdiri dari perwakilan dokter spesialis, dokter anak,dokter umum, perawat dan bidan menyambangi rumah  wali kota Pematangsiantar di Jalan Mual Nauli meminta penjelasan wali kota atas menunggaknya jasa medik pegawai, Senin ( 27/4) mengatakan, kedatangan mereka bersama pegawai lainnya untuk memperjelas akan jasa medik mereka yang selama ini belum dibayar oleh pihak rumah sakit.

" Kami para tenaga medis yang bekerja di RSUD Djasamen Saragih sejak tahun 2013 hingga tahun 2015 belum menerima jasa medik. Pada tahun 2013 jasa medik tertunggak selama tiga bulan, tahun 2014 tertunggak empat bulan dan  tahun 2015 juga  tertunggak  dan belum ada jawaban yang pasti dari pimpinan rumah sakit”, ujarnya.

Pihak RSUD Djasamen Saragih juga sangat lemah dalam pemberlakuan Sistem Informasi Rumah Sakit ( SIRS ), sehingga ketika ditanya mengenai Indeks Kinerja Individu ( IKI ) serta Indeks Kinerja Unit ( IKU ) mereka tidak dapat menjawab, karena itu merupakan dasar dalam pembagian jasa tenaga medik.

“Apabila hal ini tidak dapat dijelaskan pemerintah kota bersama pihak rumah sakit, kami akan melakukan aksi demo, dan mogok kerja”, tegasnya
Menanggapi hal ini Hulman Sitorus Wali Kota Pematangsiantar mengatakan, mengenai menunggaknya jasa medik ini yang seharusnya diterima oleh para tenaga medis merupakan tanggung jawab dari pimpinan rumah sakit itu sendiri. Karena RSUD Djasamen Saragih sudah merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BULD).

“Saya akan membentuk dewan pengawas untuk selalu mengawasi setiap kinerja pimpinan rumah sakit, dan segera memanggil pimpinannya untuk meminta pertanggungjawabannya”, ujar wali kota.

Sementara itu di tempat yang berbeda, dr Andi Rangkuti Humas RSUD Djasamen Saragih mengatakan , mengenai jasa medik itu harus melalui Peraturan Walikota ( Perwa ) karena hal itu bukan perkara yang gampang. Di satu sisi para pegawai menuntut agar semuanya dapat diselesaikan dengan cepat, namun di sisi lain belum adanya Perwa yang mengatur tentang hal ini, ungkapnya. (DIK/HS/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru