Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Agustus 2025

Pansus LKPj Wali Kota P Siantar "Temukan" Dua Perda Kontradiktif

- Jumat, 08 Mei 2015 10:45 WIB
400 view
Pansus LKPj Wali Kota P Siantar
SIB/ Harryson Manurung
BAHAS : Rapat Pansus LKPj tahun 2014 dan LKPj-AMJ 2010-2015 Wali Kota Pematangsiantar dipimpin Kennedy Parapat SE (ketua) di ruangan gabungan komisi, Kamis (7/5) membahas dua Perda terkesan kontradiktif tentang fungsi lapangan Adam Malik dewasa ini area
Pematangsiantar (SIB)- Pansus LKPj 2014 dan LKPj-AMJ 2010-2015 Wali Kota Pematangsiantar menemukan  dua Perda kontradiktif yakni Perda nomor 15 tahun 1989 dan revisinya Perda nomor 9 tahun 2014 tentang retribusi daerah berkaitan soal fungsi lapangan Adam Malik,  hal itu dikatakan Ketua Pansus, Kennedy Parapat SE di ruang  gabungan komisi, Kamis (7/5).

Rapat Pansus dipimpin Kennedy Parapat SE  membahas keganjilan  Perda tersebut. Pimpinan rapat membacakan konten Perda nomor 15 tahun 1989 tentang fungsi lapangan Adam Malik hanya dibenarkan dipakai untuk kegiatan kenegaraan, agama, budaya dan masyarakat. "Tidak boleh areal lapangan dikomersilkan," paparnya.

Sedangkan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang retribusi daerah kata Kennedy Parapat lapangan Adam Malik dikomersilkan untuk menghasilkan retribusi.Saat ini Lapangan Adam Malik kerap digelar bazaar dan dikritisi para pemerhati sosial.

 Untuk mengetahui validitas kedua Perda itu, rapat Pansus menyepakati mengundang mantan Pimpinan DPRD Pematangsiantar periode 2009-2014 dan mantan Ketua Komisi I DPRD serta Ketua Baleg DPRD  untuk didengar keterangan.

Di awal acara rapat Pansus tersebut, Kennedy Parapat memberitahu surat yang disampaikan Panitia Pansus ke Pemko Pematangsiantar melalui Ketua DPRD meminta data pendukung, belum disahuti. (C01/w)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru