Tanjungbalai (SIB)- Pemerintah Kota Tanjungbalai mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar Jalan Lingkar Utara sepanjang 8 Km masuk dalam daftar jalan nasional saat kunjungan kerja anggota DPD RI Parlindungan Purba ke Tanjungbalai, Rabu (8/1).
Wakil Wali Kota Rolel Harahap didampingi Kadis PU Ramadhani Purba bersama Parlindungan Purba melihat langsung kondisi Jalan Lingkar Utara yang telah dibangun sepanjang 8 Km yang menghubungkan Kota Tanjungbalai dengan Kabupaten Asahan.
Rolel Harahap mengatakan, Jalan Lingkar Utara memiliki panjang 8 Km dengan 7 buah jembatan penghubung. “Kita sangat berharap pemerintah pusat menyahuti usulan agar Jalan Lingkar Utara ini berstatus jalan nasional,†kata Rolel kepada Parlindungan Purba saat meninjau langsung jalan yang akan diusulkan.
Menanggapi hal itu, Parlindungan mengapresiasi keinginan Pemko Tanjungbalai dan berjanji akan memperjuangkan usulan tersebut. “Saya pikir sangat layak masuk daftar jalan nasional karena daerah ini kawasan ekonomi dan penghubung dua kabupaten dan kota,†kata Parlindungan berjanji akan menemui pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurutnya, jalan tersebut jika jadi berstatus jalan nasional maka Jalan Lingkar Utara termasuk jalan nasional yang terpendek di Indonesia. “Jika jalan ini nanti berstatus jalan nasional, satu-satunya jalan nasional terpendek,†katanya.
Dari data yang ada menyebutkan bahwa jalan yang telah berstatus jalan nasional di Kota Tanjungbalai sepanjang 12 Km. “Memang hingga saat ini di Tanjungbalai ada jalan yang panjangnya 12 Km statusnya jalan nasional sesuai SK terkahir tahun 2009,†terang Rolel.
Di akhir kunjungan, Parlindungan menguatkan optimism Pemko atas usulan tersebut dengan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum supaya Jalan Lingkar Utara sepanjang 8 Km masuk daftar jalan nasional. “Akan saya desak Kementerian PU mewujudkan usulan Pemko Tanjungbalai,†tukas Parlindungan sembari menerima profosal usulan yang disampaikan Kadis PU Ramadhani Purba.
(D22/x)