Simalungun (SIB)- Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM melalui surat Keputusannya Nomor:800/6549/2013 tanggal 20 Desember 2013 memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Drs Arsyad Siregar pangkat Pembina Tingkat I, IV/b jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun karena yang bersangkutan sejak diangkat menjadi Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial dengan Keputusan Bupati Simalungun Nomor:824/2310/BKD/2012 tanggal 4 Juni 2012 sampai dengan sekarang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sehingga telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 3 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Kabag Hukum Henry Tampubolon SH didampingi Kabid Infokom Akmal Siregar SSos MSi, Kabid Formasi dan Kepegawaian Badan Kepewaian Daerah (BKD) Syarifuddin Saragih SSTP mengatakan hal itu di ruang kerja Asisten Pemerintah dan Kesra di Pamatang Raya, Rabu, (8/01). Hadir pada pertemuan tersebut Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Mixnon A Simamora SIP serta Asisten Pemerintah dan Kesra Eka Hendra S.Sos.
Lebih lanjut kata Tampubolon dengan diangkatnya yang bersangkutan sebagai Kabid di Dinas Sosial, maka kedudukan Drs Arsyad Siregar sebagai Sekretaris KPU Simalungun telah gugur, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor: 1308/SJ/XII/2011 tertanggal 22 Desember 2011 tentang pengangkatan Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota pada point kelima disebutkan adapun pergantian Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 karena: (a) mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya. (b) mencapai batas usia pensiun (c) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (d) diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional (e) cuti di luar tanggungan negara, kecuali di luar tanggungan negara karena persalinan (f) tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan (g) adanya perampingan organisasi pemerintah (h) tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani atau (i) hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (terkait kasus-kasus hukum).
Jadi kalau mengikuti Surat Edaran KPU tersebut, pergantian Drs Arsyad Siregar sebagai Sekretaris KPU Simalungun sudah berdasarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 sebagaimana tersurat dalam point 5 huruf d.
Akan tetapi sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi pada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun sesuai dengan Keputusan Bupati Simalungun Nomor:824/2310//BKD/2012 tanggal 04 Juni 2012 sampai sekarang tidak pernah melaksanakan tugas di Dinas Sosial.
Lebih lanjut kata Tampubolon bahwa sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia kebawah dilingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). Jadi dasar pemberhentian Arsyad Siregar dengan mempedomani ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 53 tahun 2010, katanya.
Sementara Drs Arsyad Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa surat keputusan tersebut cacat hukum. Karena dirinya tidak pernah tahu kalau dilantik menjadi Kabid di Dinas Sosial.
Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No 100 tahun 2000 pasal 3 tentang pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan pejabat struktural pada ayat (1) disebutkan bahwa pengangkatan, pemberhentian, pemindahan pejabat struktural adalah pejabat yang berwenang. Dalam hal ini yang berwenang memberhentikan saya dari jabatan sebagai Sekretaris KPU Simalungun adalah Sekretaris Jenderal KPU RI.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan lagi untuk menduduki jabatan struktural yang dilantik wajib mengucap sumpah. Akan tetapi sampai saat ini saya belum pernah dilantik atau mengucapkan sumpah terkait jabatan yang diberikan kepada saya. Oleh karenanya terkait tudingan melanggar PP No 53 tahun 2010 artinya pengangkatan saya sudah tidak sah otomatis gugur, katanya.
Ketika ditanya apakah tidak akan melakukan upaya hukum atas tindakan yang dilakukan Pemkab terhadap dirinya, Drs Arsyad mengatakan karena SK tersebut memiliki tembusan, maka langkah yang akan ditempuh yakni menyurati tembusan surat tersebut, katanya.
Lebih lanjut kata Drs Arsyad bahwa pada Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada pasal 24 ayat (2) disebutkan Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina tingkat I golongan ruang IV/b.
(C17/w)