Langkat (SIB)- Dari 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Langkat yang diteliti sesuai standar pelayanan publik oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut , 4 SKPD masuk zona hijau (tinggi) dan 8 SKPD lainnya kategori zona merah atau buruk .
Demikian hasil rilis Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam kunjungannya ke Pemkab Langkat yang diterima Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH di rumah dinas Bupati Langkat, Kamis (4/2).
Menurut Abdyadi Siregar, pemaparan hasil penilaian atas pelayanan publik yang dilakukan SKPD oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak beberapa waktu lalu . Salah satu penilain diantaranya kepatuhan penyelenggaraan sesuai standar pelayanan publik, partisipasi publik, inovasi pelayanan publik, penguatan kapasitas dan efektivitas pengawasan di Pemkab. Langkat.
Dari hasil penelitiannya itu sebut Abyadi didampingi sejumlah Assistennya, Tety Nuriani Silaen, Hana Ginting (Assisten Pratama) dan Arwanda Ginting (Assisten Keuangan), hasil penilaian dilapangan menyimpulkan dari 12 SKPD yang diteliti, 4 SKPD masuk ke zona hijau (Tinggi) dan 8 SKPD zona merah (Rendah).
Adapun keempat SKPD masuk zona hijau, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) , Kantor Sosial (Kansos) , Badan Kesbangpolinmas (Kesbang Polinmas ) serta Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
Sedangkan 8 SKPD zona merah adalah Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendapatan, Dinas Pendidikan & Pengajaran, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdaganan serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja,
“Dari hasil penilaian ini Pemkab. Langkat secara umum berada di zona kuning (sedang)†usebut Abyadi dan meminta Pemkab Langkat kedepannya dapat terus membina dan memotivasi untuk mendapatkan yang lebih baik yakni nilai Hijau.
Menanggapi hal itu Bupati Langkat H, Ngogesa Sitepu.SH yang didampingi Wabup H. Sulistianto, Sekda H. Indra Salahudin dan jajaran Pemkab. Langkat.
menerima hasil penilaian dari Ombudsman serta menyampaikan terima kasih yang telah menjadikan Kabupaten Langkat sebagai salah satu objek yang turut dinilai .
“Kepada SKPD yang mendapatkan hasil baik, terus pertahankan, sedangkan yang mendapatkan hasil kurang maksimal, segera perbaiki dengan melakukan beberapa evaluasi dimana letak kesalahan seraya berkoordinasi dengan Ombudsman†sebut Bupati .
Ngogesa berharap, kedepannya Ombudsman terus lakukan pantauan dan penelitian kepada seluruh SKPD dijajaran Pemkab Langkat, agar, seluruh SKPD mengetahui bahwa dirinya selain dipantau oleh Allah SWT juga dipantau oleh masyarakat terkait dengan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. (B03/c)