Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Dipakai Berlebaran, Warga Banyak Nebus, Barang Perhiasan di Pegadaian Medan

- Rabu, 23 Juli 2014 15:02 WIB
703 view
Dipakai Berlebaran, Warga Banyak Nebus, Barang Perhiasan di Pegadaian Medan
SIB/INT
Ilustrasi
Medan (SIB)- Pimpinan Wilayah PT (Persero) Pegadaian I Medan Ketut Suhardiono MM mengatakan, lebaran yang tinggal 6 hari lagi banyak nasabah yang menebus barang jaminannya untuk pinjamannya di lembaga keuangan yang dipimpinnya. Umumnya barang jaminan milik nasabah ini banyak berupa  perhiasan emas

“Bisa jadi  barang jaminan perhiasan emas yang ditebus nasabah untuk dipakai saat Lebaran, juga jelang Lebaran nasabah sudah banyak menerima THR,ujar Ketut kepada wartawan, Selasa siang ( 22/7).

Di satu sisi, Ketut menyebutkan,  permintaan kredit cepat aman ( KCA) di wilayah kerjanya Sumut dan Aceh khusus di Juli 2014  rata-rata per hari antara Rp 28 miliar hingga Rp 30 miliar. Sedangkan  target omzet bulan Juli ini sebesar Rp 800 miliar, namun dia sendiri belum bisa menyebutkan total kredit yang disalurkan di bulan ini.   

Sedangkan Kanwil I target omzet 2014 ditetapkan sebesar Rp 11 triliun.

 Namun, Ketut juga belum bisa mengungkapkan berapa realisasinya. Sedangkan barang jaminan yang diagunkan nasabah 95 % didominasi perhiasan emas menyusul mobil, sepeda motor dan barang elektronik lainnya. Pihaknya  juga menerima barang jaminan berupa telepon genggam dan kamera Nasabah di pegadaian ini umumnya 60 % pengusaha, 25 % karyawan dan selebihnya bervariasi.

Di kesempatan itu Ketut mengatakan, target penjualan emas Antam tahun 2014  di wilayah kerjanya ini sebesar 80 Kg, Khusus  bulan Juli  2014 ini sudah terjual 20 Kg Dari ukuran kepingan emas itu  banyak diminati  kepingan 5 gram dan 10 gram.

Dia juga memaparkan, Pegadaian kembali melayani pengiriman maupun pengambilan uang  lewat Western dari luar dan dalam negeri. Pelayanan ini dilakukan di seluruh cabang maupun unit ke seluruh negara di dunia. Pelayanan relatif sama dengan institusi lain dan mulai berlaku bulan ini. (A3/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru