Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Mulai 27 Maret, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Lagi Diperdagangkan

- Minggu, 25 Januari 2015 13:23 WIB
305 view
Mulai 27 Maret, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Lagi Diperdagangkan
Medan (SIB)- Dinas Perindag Sumut segera menyosialisasikan minyak goreng wajib kemasan kepada produsen  terkait adanya Peraturan No 80/M-Dag/Per/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014, tentang minyak goreng wajib kemasan agar produsen dan masyarakat  dapat mengetahui secepatnya  penerbitan peraturan tersebut.

“Kami segera lakukan sosialisasi agar produsen maupun masyarakat dapat mengetahui secepatnya,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Bidar Alamsyah kepada wartawan, Sabtu  (24/1) sore.

Ia mengatakan, 27 Maret 2015 mendatang minyak goreng curah tidak diperbolehkan lagi dan ini sudah disepakati tahun lalu, jadi semua produsen sudah memakai kemasan dalam memproduksi minyak goreng.

Katanya, produsen, pengemas dan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kepada konsumen rumah tangga sampai dengan ukuran 25 liter wajib menggunakan kemasan. Kemasan ini wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan manusia, serta dilengkapi label sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Produsen, pengemas dan pelaku usaha dalam memperdagangkan minyak goreng yang berbahan baku sawit, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri terhitung  tanggal 27 Maret 2015.

Sedangkan yang berbahan baku nabati lainnya dimulai per 1 Januari 2016. Khusus untuk  produsen skala kecil menengah/rumah tangga yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati lainnya harus memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri mulai tanggal 1 Januari 2017," katanya.(A3/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru