Medan (SIB)- Semua truk pengangkutan petikemas dari dan ke Pelabuhan Belawan perlu segera ditertibkan. Karena sebagian besar di antara yang beroperasi saat ini tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku.
"Demi keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya, semua truk angkutan petikemas yang saat ini beroperasi dari dan ke Pelabuhan Belawan Medan, harus segera ditertibkan, karena di antaranya kini banyak yang sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Kesper Sumut, Jaya Sinaga kepada SIB di Medan, Kamis (7/5).
Dijelaskan, operasi pengangkutan petikemas dengan kendaraan yang tidak sesuai sebenarnya telah lama berlangsung dari dan ke Pelabuhan Belawan, baik dari segi konstruksi/spesifikasi maupun dari segi usia kendaraan, dan pihak otoritas Pelabuhan Belawan sangat mengetahui hal tersebut. Namun tidak pernah dilakukan penertiban secara serius.
"Karena itu, pihak operator juga kita harapkan untuk tidak mencoba melanjutkan kegiatan sejenis demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas di daerah Kota Medan sekitarnya. Jalan-jalan di Kota Medan dipergunakan oleh masyarakat dengan aktifitas yang beragam dan frekuensi aktifitas tinggi.Kemacetan dapat terjadi setiap saat oleh berbagai faktor. Artinya, dalam keadaan seperti ini, daerah perkotaan sangat rawan terhadap kemacetan dan kecelakaan lalulintas. Karena itu, operator transportasi selayaknya mengikuti ketentuan yang ada untuk menghindari atau meminimalisir resiko kecelakaan," kata Jaya.
KESPER Sumut juga berharap kepada petugas maupun instansi terkait agar melakukan evaluasi terhadap operator-operator dengan usaha sejenis di Pelabuhan Belawan. “Sudah saatnya petugas bertindak lebih tegas, karena berdasarkan pengalaman, dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran seperti ini adalah kekacauan lalulintas yang besarâ€, ujarnya.
Disinggung mengenai operator yang dianggap terlibat, Jaya menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari petugas. “Tetapi, kami juga tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran apapun yang terjadi sehubungan dengan pelanggaran angkutan di jalan. Langkah-langkah akan ditempuh, mulai dari pendekatan komunikasi, melaporkan kepada pihak terkait, dan merekomendasikan sanksi administratif, bahkan jika dianggap perlu, aparat harus didukung menjatuhkan sanksi pidanaâ€, tegasnya.
(R21/c)