Lubuk Pakam (SIB)- Puluhan pensiunan perkebunan Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGP) mendatangi DPRD Deliserdang, Kamis (7/5) siang menuntut dana Santunan Hari Tua (SHT) agar segera dibayar.
Informasi yang dihimpun SIB, kedatangan puluhan pensiunan ini mengadukan pihak perkebunan TGP yang sampai saat ini belum membayarkan dana SHT yang menjadi hak mereka. Mereka diterima Komisi B DPRD Deliserdang di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang.
Ngatiran (56) warga Dusun VI Desa Kotasan Kecamatan Galang meminta pihak perkebunan untuk segera membayar dana SHT yang belum dicairkan kepada para pensiunan. Pensiunan tahun 2011 ini berharap pihak perkebunan dapat membayarkan SHT dengan segera, tanpa alasan apapun.
"Kalau kami yang mengurus sendiri, payah kali keluar dananya, tapi kalau ada yang menguruskannya, malah dipotong Rp 5 juta per orang. Kan sudah kayak ada mafia di perkebunan ini," ungkapnya.
Pria yang terakhir bekerja di perkebunan dengan golongan II B ini sudah 33 tahun 8 bulan mengabdi dan terakhir jabatannya mandor perkebunan. Namun belum pernah cair dana SHTnya. Kalaupun, ada sekitar Rp 40-an juta SHT yang diterima Ngatiran. Selama ini, diakuinya hanya menerima uang pensiun sebesar Rp300.000 per bulan.
Menyikapi tuntutan puluhan pensiunan ini, wakil Ketua DPRD Deliserdang, Apoan Simanungkalit mengatakan memberikan waktu selama 30 hari ke depan setelah adanya RDP bersama manajemen kebun, Disnakertrans Deliserdang dan para pensiunan.
Namun, jika tidak juga ada pembayaran, pihak perkebunan TGP akan segera dipanggil dengan Disnakertrans Deliserdang.
Sementara itu, Humas Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGP), Armansyah mengatakan perusahaan sedang kondisi memprihatinkan. Sehingga belum dapat dipastikan kapan akan dikucurkan dana SHT para pensiunan itu.
Ia menjelaskan nilai pemberian dana SHT itu didasarkan atas lamanya masa kerja efektif di perusahaan dengan ketentuan karyawan golongan IA -II D, masa kerja sampai dengan 20 tahun sebesar 1 bulan gaji pokok terakhir untuk tiap tahun masa kerja dan kelebihan masa kerja di atas 20 tahun sebesar 1,5 tahun bulan gaji pokok terakhir untuk tiap tahun masa kerja.
Selanjutnya, karyawan golongan III A - IV D masa kerja 20 tahun sebesar 2 bulan gaji pokok terakhir untuk tiap tahun masa kerja dan kelebihan masa kerja di atas 20 tahun sebesar 2 tahun bulan gaji pokok terakhir untuk tiap tahun masa kerjanya.
(Dik-RH/w)