Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Sikapi Pernyataan Ombudsman Sumut

Sarma Hutajulu Tegaskan Tidak Ada Mal-administrasi dalam Seleksi KPID Sumut 2016-2019

- Jumat, 24 Juni 2016 10:27 WIB
115 view
Sarma Hutajulu Tegaskan Tidak Ada Mal-administrasi dalam Seleksi KPID Sumut 2016-2019
Medan (SIB)- Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu SH menegaskan tidak ada mal-administrasi dalam proses seleksi KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumut periode 2016-2019 yang hasilnya sudah diserahkan kepada Gubsu untuk ditetapkann dan dilantik. Tahapan yang dilakukan Komisi A itu diklaim telah sesuai peraturan KPID No 01/P/KPI/07/2014.

Penegasan ini dinyatakan  Sarma Hutajulu SH kepada wartawan, Kamis (23/6) terkait adanya pernyataan Ombudsman meminta seleksi KPID Sumut periode 2016-2019 dibatalkan dan diulang kembali.

"DPRD Sumut telah mematuhi Peraturan KPID Nomor 01/P/KPI/07/2014 untuk melaksanakan tahapan seleksi dan hasilnya sudah diserahkan kepada Gubsu untuk dilantik dan dicatatkan secara administratif," tegas Sarma.

Menurutnya, putusan PTUN Medan No.37/G/2015/PTUN-MDN antara lain menyatakan tidak sah dan mewajibkan tergugat  agar mencabut Surat Keputusan (SK) Penetapan Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut, mencabut keputusan penyusunan pembidangan KPID Sumut tahun 2012-2015 dan mencabut Keputusan KPID Sumut Nomor 061/2988/KPID-SU/V/2015 tertanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Tim Seleksi KPID Sumut, tidak satupun membatalkan ketetapan DPRD Sumut terkait seleksi KPID.

"DPRD Sumut bukan tidak mematuhi Putusan PTUN Medan tersebut, tapi perlu dipahami bahwa isi Putusan PTUN Medan itu, tidak ada yang membatalkan Surat Keputusan DPRD Sumut Nomor 21/KP/2015 tanggal 2 November 2015 terkait penetapan tim seleksi. Lagi pula tim seleksi yang ditetapkan DPRD Sumut adalah Timsel yang dibentuk dan ditetapkan DPRD Sumut, bukan atas usulan KPID Sumut." tandasnya.

Menurut Sarma, putusan PTUN Medan Nomor 37 sifatnya membatalkan revisi Timsel KPID Sumut yang diusulkan Mutia Atiqah. KPID Sumut hanya dapat mengusulkan formasi Tim Seleksi KPID, bukan menetapkan.

Sarma juga menjelaskan, dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 19 ayat 2 menyatakan bahwa KPID dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID kepada DPRD Provinsi. "Untuk menetapkan tim seleksi adalah kewenangan penuh DPRD Provinsi sesuai aturan aturan yang berlaku," tegas Sarma lagi.

Menyinggung Ombudsman Sumut yang dua kali mengirim surat pertanyaan klarifikasi terkait adanya dugaan mal-administrasi dalam tahapan seleksi KPID Sumut, Sarma mengatakan, pihaknya sangat menghargai perhatian Ombudsman RI dalam tahapan seleksi KPID Sumut. Tapi hendaknya permasalahan KPID Sumut tidak hanya dilihat hanya dari satu sisi yaitu Putusan PTUN Medan.

"Ombudsman harus memahami regulasi atau aturan menyangkut proses dan tahapan seleksi KPID sebagaimana diatur Undang-Undang Penyiaran dan peraturan KPI tahun 2014. DPRD Sumut sangat menghormati aturan yang berlaku dan tidak ada mal-administrasi dalam tahapan tersebut," bantahnya.

Terkait hal itu, ungkap Sarma Hutajulu, Komisi A sudah mengajukan kepada pimpinan DPRD Sumut untuk segera membalas surat Ombudsman tentang klarifikasi tersebut. "Mungkin beberapa hari ini akan sampai kepada Ombudsman. Secara kelembagaan Komisi A tidak berwenang membalas langsung surat-surat yang masuk melalui alat kelengkapan dewan," ujarnya.

Karena itu, Komisi A DPRD Sumut berharap semua pihak termasuk Ombudsman mendukung proses seleksi KPID Sumut, karena proses seleksi ini menjadi satu-satunya jalan mengakhiri kekisruhan dan konflik internal di KPID Sumut yang sudah berlangsung lama dan menghabiskan banyak anggaran negara sementara kinerja KPID selama ini minim. (A03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru