Medan (SIB)- Satu dari enam korban keracunan diduga akibat memakan roti merek Sari Roti yang dibeli dari salah satu mini market Indomaret di Jalan Jamin Ginting kembali dirawat inap atau opname di Rumah Sakit Siti Hajar Jalan Jamin Ginting, Medan, Minggu (24/7).
Leo Albertus Sembiring (26) yang sebelumnya sempat dirawat menceritakan, saat ini ibu kandungnya Malem Kerina beru Gurusinga (51) kembali menjalani perawatan, Sabtu (23/7). Ibunya kembali mengalami pusing - pusing dan panas tinggi diduga efek keracunan makanan Sari Roti yang dijual Indomaret Sumatera tersebut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan korban. Menurut Jonathan petugas telah memanggil korban dan pihak Indomaret tempat korban membeli roti merek Sari Roti kemudian memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan barang bukti yang disita dari para korban dan mini market Indomaret telah dikirim ke laboratorium kriminal Poldasu untuk memeriksa kandungan makanan.
Sedangkan pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) akan segera memeriksa makanan diduga telah kadaluarsa tersebut, kata Jonathan. Sebelumnya diberitakan, enam orang dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk memberi pertolongan medis setelah diduga keracunan makanan roti yang dibeli di Indomaret Grand Sumatera Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Jumat (22/ 7) lalu.
Keenam korban itu yakni Leo Albertus Sembiring (26) dan istrinya Cerita Vionia Sihotang (28) beserta tiga anak dan satu mertua perempuannya yang seluruhnya warga Jalan Ladang, Medan Tuntungan. Saat itu kata Leo, mereka memakan roti dan selai yang dibeli.
Setelah memakan roti tersebut mendadak ke enam korban mengalami pusing dan mual - mual serta muntah sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit. Menurut keterangan dokter yang merawat, keenam korban menderita keracunan disebabkan bakteri yang berasal dari makanan. Supervisor Indomaret Medan dari PT Indomarco Prismatama Y Lase ketika dikonfirmasi pada saat kejadian itu kepada wartawan membantah roti yang dibeli korban itu telah kadaluarsa. (Dik/1/c)