Medan (SIB) -Kadis TRTB Ir Sampurno Pohan yang tidak melanjutkan penertiban reklame bermasalah membuat kalangan anggota termasuk Ketua DPRD Medan kecewa.
Saat kunjungan kerja Komisi D beberapa waktu lalu, Sampurno Pohan mengatakan, penertiban belum dilaksanakan karena belum turun anggaran. Menyikapi hal itu Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengancam pada R-APBD 2017 nanti anggaran penertiban reklame dihapuskan karena pemborosan.
"Setiap tahun baik di R-APBD maupun P-APBD anggarannya ditampung, tapi persoalan reklame tidak pernah tuntas. Puluhan miliar sudah dihabiskan tapi reklame yang di jalur terlarang dan yang tidak bayar pajak hanya sedikit ditumbangkan. Jadi untuk apa lagi kita tampung kalau toh penertiban tidak pernah beres," ucap Henry Jhon kepada wartawan, Kamis (1/12).
DPRD kata Henry akan meminta wali kota mencabut izin perusahaan reklame yang tidak membayar pajak dan pihak perusahaan diminta membongkar sendiri papan reklamenya. Menurut dia cara seperti itu paling ampuh daripada disuruh ditertibkan dengan menggunakan anggaran APBD tapi uang habis pekerjaan tidak selesai. "Karena kalau izinnya dicabut bagaimana perusahaan reklame tersebut memasang iklan, konsumen pun pasti enggan," jelasnya.
Pengusaha reklame yang mengemplang pajak katanya akan dikenakan sanksi yakni menyandera pengusaha reklame yang menunggak pajak di rumah tahanan milik Direktorat Pajak yang ada di Tanjunggusta. Di Undang-undang saja kata dia bagi penunggak pajak bisa dipidana 6 bulan penjara, tapi itu tidak pernah dikenakan Pemko Medan terhadap penunggak pajak reklame.
"Untuk itu Pemko harus mengenakan UU Pajak berkordinasi dengan Ditjen Pajak nanti bagaimana teknisnya. Agar para pengusaha reklame yang sangat berani tidak bayar pajak bisa kena sandera, kalau penyanderaan dilakukan mautidak mau pengusaha tersebut pasti akan membayarnya. Kedua opsi itu sudah dirapatkan unsur pimpinan dan semua menyetujuinya," ungkapnya.
Sanksi seperti ini terang Henry pernah dikenakan pihak perpajakan kepada salah seorang pengusaha proprerti terkenal di Kota Medan karena menunggak pajak sampai puluhan miliar rupiah. Pengusaha tersebut akhirnya disandera (ditahan) selama tiga hari di tahanan titipan Tanjunggusta dan diminta membayar tunggakannya. Setelah dibayar, barulah pengusaha itu dibebaskan kembali.
"Sanksi tersebut ini bisa diterapkan aparat terkait guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor pajak yang setiap tahunnya terus menurun," ujar politisi PDIP tersebut.
Menurutnya, reklame di Kota Medan dalam beberapa tahun terakhir sangat menjamur namun PAD yang dihasilkan sungguh memprihatinkan dan terus menurun setiap tahunnya. Contohnya target PAD dari pajak reklame tahun 2015 Rp72 miliar tapi yang terealisasi hanya Rp7 miliar. Sedangkan tahun ini ditargetkan Rp78 miliar namun yang terealisasi masih sedikit.
Sementara, anggaran penertiban dalam APBD 2016 sebesar Rp2 miliar habis dan ditambahkan lagi dalam P-APBD namun hasilnya jauh dari harapan.
"Kita melihat masih banyak berdiri reklame yang menyalah dan tidak bayar pajak khususnya di 13 zona larangan, padahal sudah dilakukan penertiban yang menghabiskan anggaran. Ironisnya di lokasi-lokasi reklame yang ditertibkan kini berdiri reklame baru, seperti mengejek pemerintah," jelasnya. (A10/c)