Medan (SIB) -Kalangan anggota DPRD Sumut mengaku sangat kesal terhadap kebijakan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) yang mencoret anggaran pembangunan lanjutan Gedung Bowling yang dialokasikan di APBD Sumut TA 2017 sebesar Rp9,5 miliar, sehingga pembangunan Gedung Bowling tahap pertama terancam menjadi sia-sia.
Kekesalan itu diungkapkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem HM Nezar Djoely ST dan Ketua FP Gerindra Ir Yantoni Purba MM kepada wartawan, Selasa (31/1) di DPRD Sumut menanggapi adanya sejumlah anggaran dan catatan yang diberikan Kemendagri tentang hasil evaluasinya terhadap Perda APBD Sumut TA 2017.
"Kemendagri memberikan beberapa catatan terhadap Perda APBD TA 2017). Bahkan ada sejumlah kegiatan yang dilarang atau dicoret dan ada juga kegiatan yang diminta agar jumlah anggarannya dirasionalisasikan. Salah satu kegiatan yang dilarang tersebut adalah lanjutan pembangunan Gedung Bowling untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut," ujar Nezar Djoely.
Kemendagri menganjurkan agar anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sehingga kalangan anggota legislatif sangat menyayangkan keputusan tersebut karena pembangunan Gedung Bowling itu tidak akan rampung tahun ini.
"Sangat kita sesalkan, keputusan Kemendagri tersebut, sebab jika pembangunan tidak dilanjutkan, dipastikan Gedung Bowling tahap pertama yang sudah dilaksanakan akan sia-sia. Mengapa bisa dibatalkan, mau jadi apa gedung bowling yang sudah dibangun tahap awal," ucap Nizar.
Dia meminta Pemprovsu dan DPRD Sumut mencari solusinya, agar jangan sampai dibatalkan. "Jika memang tidak bisa dianggarkan sebesar Rp9,5 miliar sekaligus, kan bisa dikurangi. Setidaknya ada kelanjutan pembangunan gedung tersebut, agar bangunan awal tidak jadi gedung tua,"ungkapnya.
Selain itu, Nezar juga menyoroti redahnya anggaran Dinas Kesehatan yang hanya sebesar Rp448,9 miliar atau 3,90 persen dari total belanja daerah sebesar Rp11,5 triliun di luar gaji. "Seharunya alokasi anggaran kesehatan itu minimal 10 persen dari total belanja sesuai UU No36/2009 tentang kesehatan," urainya.
(A03/l)