Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Bos Radio Pelangi Lintas Nusa Mengaku Pemilik Sah Frekuensi 99,5 Mhz Sesuai Putusan MA

* Tiorida Simanjuntak: Izin Mengudara Radio Kardopa Kami Ada, Tak Usah Kuatir
- Jumat, 17 Maret 2017 10:35 WIB
535 view
Medan (SIB) -Direktur Utama (Dirut) PT Radio Pelangi Lintas Nusa Alexander Lawrentius Dacosta yang sebelumnya dituding pemilik PT Radio Kardopa, Tiorida Simanjuntak mencuri frekuensi radio di Medan menyampaikan bantahan.

Hal itu dikatakan Alexander Lawrentius Dacosta saat memberikan keterangan khusus kepada SIB di Jalan AH Nasution, Rabu (15/3). "Pencuri yang sebenarnya adalah Tiorida. Perkara ini sudah saya menangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN)," ucap AL Dacosta menanggapi pemberitaan  di Harian SIB sebelumnya.

Dacosta membeberkan, kasus  itu sudah bergulir sejak 2010 silam. Menurutnya, pengadilan sudah memerintahkan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) RI agar memberikan Frekuensi Radio 99,5 MHz itu kepada Al Dacosta. "Awal Januari 2010, saya sudah mengajukan proses perizinan karena saya yang menemukan frekuensi itu. Waktu itu Tiorida juga menggunakan frekuensi itu (Dubling)," terangnya.

Melihat kondisi itu, AL Dacosta pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menggugat SK No 77/M.Kominfo/02/2010 tanggal 10 Februari 2010 perihal Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diterbitkan Menteri Kominfo RI yang menyatakan izin proses PT Radio Pelangi Lintas Nusa tidak bisa dikeluarkan. "Saya gugat SK tersebut dan dikabulkan di tingkat PTUN Medan. Lalu para tergugat yakni Menteri Kominfo, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan dan PT Radio Kardopa Medan mengajukan banding ke PT TUN Medan. Namun ditolak hakim PTTUN. Begitu juga di tingkat kasasi juga ditolak permohonan mereka," tegasnya.

Setelah putusan kasasi keluar, lanjutnya, PT Radio Kardopa Medan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Namun berdasarkan Putusan PK MA No 07 PK/TUN/2013, majelis hakim menolak permohonan PK PT Radio Kardopa yang ditandatangani ketua majelis hakim Marina Sidabutar SH MH pada rapat pemusyawaratan MA pada Kamis (2/2/2013) silam.

Tak hanya itu, Dacosta juga menunjukkan surat keterangan Inkracht No W1-TUN1/835/AT.02.07/XII/2013 antara PT Radio Pelangi Lintas Nusa melawan Menteri Kominfo RI sebagai Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I/Turut Termohon PK, lalu Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan sebagai Tergugat II/Turut Pembanding/Pemohon Kasasi II/Turut Termohon PK dan PT Radio Kardopa Medan sebagai Tergugat III Intervensi/Pembanding III/Pemohon Kasasi III dan Pemohon PK, yang menyatakan bahwa kasus tersebut sudah tidak mempunyai upaya hukum lagi dan kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia juga menunjukkan surat penetapan eksekusi No 86/G/20/2010/PTUN Medan tanggal 9 Januari 2013 kepada SIB.

"Jadi yang pencuri itu siapa?. Sejak peristiwa itu sudah jelas-jelas saya yang menemukan frekuensi itu, dan saya dibekukan menggunakan frekuensi itu hingga kasusnya inkract tahun 2013. Sejak itu seenaknya dia memakai sampai 2017. Artinya dia yang mencuri gelombang saya," ungkapnya.

Melihat gelagat Tiorida tak mengindahkan putusan pengadilan TUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dacosta kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negri (PN) Medan pada 201, dan dikabulkan di tingkat PN Medan sekaligus di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Banding PT Radio Kardopa Medan ditolak karena adanya putusan berkekuatan hukum tetap perkara PTUN.

"Sudah dinyatakan kalah, dia malah tidak mematuhi putusan perkara TUN itu. Dan kami gugat ke PN dan PT Medan soal perbuatan melawan hukumnya. Kami juga dimenangkan," terangnya.

Selain PT Radio Kardopa, ia juga kecewa dengan sikap pihak kepolisian dan kejaksaan yang meneruskan perkara pidana yang mengaitkan namanya disebut sebagai pelaku pidana. "Ini perkara sejak 2010 di pengadilan. Mengapa aparat hukum masih menindaklanjuti kasus pidana itu. Apalagi putusan dari MA sudah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan saya. Ini apa-apaan. Saya ini dikriminalisasi," tegasnya.

Upaya hukum yang akan Dacosta lakukan atas kasus ini, dirinya akan melapor balik Tiorida Simanjuntak dalam kasus pidana. "Diminta kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kajatisu untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mengkriminalisasi produk hukum," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Tiorida  Simanjuntak mengatakan semua yang dia adukan ke Poldasu itu adalah fakta dan semua sudah diserahkan ke kepolisian. "Kalau bagi saya, apa pun yang dia bilang, no coment. Bagi kami pengaduan pencurian frekuensi adalah fakta," terangnya.

Saat ditanyai soal putusan Pengadilan TUN yang telah memenangkan AL Dacosta, dirinya menyebut putusan itu tidak ada urusan dengan pengaduannya di Poldasu. "Itu tidak ada urusannya di situ. Yang menjadi pembahasan adalah pengaduan pencurian frekuensi yang kami laporkan ke polisi," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa apabila Dacosta merasa dirinya tidak ada melakukan pencurian frekuensi, silahkan bantah ke polisi.

Ia menerangkan soal izin PT Radio Kardopa yang menjadi landasan 'on air' di frekuensi tersebut. "Kalau kami gak ada izin, bagaimana kami mengudara selama ini. Semua ada izinnya. Tidak usah kuatir," katanya sembari memberitahu  bahwa nomor izin Radio Kardopa yakni ISR 01473476-000su/2020112014 dan IPP Kardopa No 437/kep/M.Kominfo/09/2011. (A15/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru