Medan (SIB) -Pemko Medan meluncurkan aplikasi Surat Tanda Setoran (E-STS) untuk mengatasi masalah-masalah terkait standarisasi format-format dan laporan penatausahaan keuangan, kontrol dan evaluasi data rekening umum kas daerah, Selasa (1/8) di halaman Kantor Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPRPD) Kota Medan Jalan AH Nasution Medan.
Aplikasi E-STS itu merupakan sebuah karya bersama yang melibatkan integrasi data antara Bank Sumut dengan Pemko Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Penerima Pajak dan Retribusi Kota Medan. Termasuk dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemko Medan secara online dan real time, khususnya terkait hal pengelolaan data penerimaan asli daerah.
Pembangunan aplikasi E-STS itu berlatarbelakang pengalaman BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah, yang selama ini seringkali cenderung sulit mendapatkan data penerimaan yang akurat dari setiap SKPD di lingkungan Pemko Medan. Kondisi itu mengakibatkan terkendalanya evaluasi hasil penerimaan, terutama terkait dalam data pencapaian dan target.
Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi yang menghadiri peluncuran itu berharap seluruh SKPD di lingkungan Pemko Medan dapat menggunakan aplikasi E-STS ini dengan sebaik-baiknya.
Dikatakan, dengan diluncurkannya aplikasi E-STS itu akan dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik, khususnya dalam mewujudkan sistem penatausahaan dan pelaporan keuangan yang semakin transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Dirut PT Bank Sumut Edie Rizlyanto didampingi Dirop PT Bank Sumut Didi Duharsa dan Pimpinan Bank Sumut Cabang Medan Syafrizal Syah mengatakan, manajemen Bank Sumut berterimakasih kepada Pemko Medan atas kerjasama yang dilakukan sehingga terwujudnya aplikasi E-STS tersebut.
Dikatakan Edie, apa yang dilakukan ini sebagai perwujudan Bank Sumut untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para nasabah dengan memperkuat pelayanan dan infrastruktur. Dikatakannya Bank Sumut telah memiliki 284 jaringan dan memiliki 256 unit ATM.
Sementara Kepala BPKAD Kota Medan, Irwan Ritonga sebagai inisiator pengembangan aplikasi E-STS itu menjelaskan, tujuan pembangunan aplikasi dilakukan agar BPKAD dapat mengumpulkan data seluruh hasil penerimaan sampai dengan saat yang diinginkan secara tepat waktu dan tepat angka.
Peluncuran aplikasi E-STS itu ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan Wali Kota Medan didampingi Kepala BKAD Sumut Agus Tripriyono, Dirut Bank Sumut beserta jajaran direksi serta Kepala BPKAD Kota Medan. Aplikasi itu digunakan untuk pembayaran pajak retribusi daerah Kota Medan melalui saluran distribusi (Teller, ATM dan SMS Banking) Bank Sumut menggunakan Surat Tanda Setoran. Setelah itu dilanjutkan dengan peninjauan sosialisasi pembayaran izin gangguan melalui aplikasi E-STS tersebut.
(A07/f)