Medan (SIB)- Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw menegaskan, pihaknya memberi peringatan (warning) keras kepada pengelola tempat hiburan malam, agar tidak memperdagangkan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) kepada pengunjung. Ketegasan itu disebutkan Kapolda di Mapoldasu, Kamis (22/2) lalu.
Dikatakan, peringatan itu diberikan menyusul kuatnya dugaan maraknya peredaran Narkoba karena permintaan penikmat dunia hiburan malam, selain konsumsi para pengguna perorangan. Untuk itu, tegasnya, Poldasu dan jajaran akan mengambil langkah penyelidikan yang dilanjut dengan penindakan tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam penyedia Narkoba.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (23/2), Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penegasan itu sudah disampaikan Kapoldasu kepada satuan wilayah (Satwil) sejajaran Poldasu. Namun, Rina belum bersedia menjelaskan secara rinci perihal tindakan tegas yang akan dilakukan pihaknya.
"Intinya, bapak Kapoldasu memberi peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menawarkan atau memasarkan Narkoba kepada pengunjung. Mengenai tindakan apa yang akan diambil, belum dapat dijelaskan sekarang," ujarnya.
Disebutkan, penyalahgunaan dan pemasaran Narkoba tidak tertutup kemungkinan dilakukan pengelola tempat hiburan malam, menyusul tak hentinya peredaran Narkoba di Sumut meskipun sudah berulang kali polisi menangkap pelaku bandar dan para pengedarnya. Untuk menguatkan dan membuktikan dugaan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data serta informasi.
Ditegaskan, penindakan terhadap tempat hiburan malam penyedia Narkoba akan giat dilakukan, selain pemberantasan peredaran Narkoba yang selama ini masih berkelanjutan dilakukan. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat beserta instansi terkait mau bekerjasama mendukung program penindakan itu.
"Masih terus dilakukan penyelidikan terkait hal itu. Hal itu menjadi atensi bapak Kapoldasu kepada jajarannya. Kita harapkan masyarakat turut mendukung langkah memberantas Narkoba, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," sebutnya.
Saat diwawancara, Praktisi Hukum Bintang Christine SH menegaskan, para pelaku peredaran Narkoba tentu sudah memahami pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun, sebutnya, meningkatnya peredaran Narkoba itu disebabkan maraknya pelaku penyalahgunaan dan penggunanya di masyarakat.
"Seperti pepatah, dimana ada gula, pasti disitu ada semut. Maraknya peredaran Narkoba tentu karena banyaknya pengguna dan penikmat barang haram itu. Tidak tertutup kemungkinan, para pengedar dan pengguna memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi Narkoba," jelasnya.
Sebagai bagian dari masyarakat, Bintang berharap, penindakan kepada pengedar dan tempat hiburan malam fasilitator peredaran Narkoba itu dilakukan secara berkesinambungan, sehingga dapat memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Sumut.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sumut Nezar Djoely menegaskan, pihaknya menyambut baik rencana Kapolda itu. Diakui, pihaknya sudah mengajukan rancangan peraturan untuk menindak pengelola tempat hiburan malam yang menyediakan Narkoba, yang salah satu isinya menindak pengelola yang di tempat hiburan malam dikelolanya terdapat pengunjung menggunakan Narkoba.
"Salah satu isinya yaitu menutup tempat hiburan yang pengunjungnya kedapatan mengkonsumsi Narkoba, dan selanjutnya tidak boleh beroperasi lagi meski menggunakan nama berbeda tapi dengan lokasi yang sama," akunya.
Menanggapi rencana penindakan yang akan dilakukan Poldasu, Nezar mengaku mendukung dan siap diikut sertakan dalam pelaksanaannya nanti. Selain itu, sebutnya, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota akan secara aktif mengajak pemerintah daerah berperan aktif mendukung langkah yang diambil Kapoldasu. (A15/l)