Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

TMS Calon DPD, Abdillah Melapor ke Bawaslu

- Sabtu, 28 Juli 2018 16:21 WIB
422 view
TMS Calon DPD, Abdillah Melapor ke Bawaslu
Medan (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sudah mengeluarkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap mantan Wali Kota Medan, Abdillah sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Atas hal ini, Abdillah pun melaporkan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. 

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan mengamini perihal laporan yang disampaikan Abdillah itu kepada pihaknya. "Iya, tapi masih on proses," katanya kepada wartawan, Jumat (27/7).

 Namun mengenai rincian dan teknis laporan seperti apa, dia meminta supaya ditanyakan sama Kordiv Sengketa Bawaslu Sumut, Hardi Munte. "Tanya ke Hardi ya. Permohonan sengketa terkait teknisnya tanya sama dia," katanya.

Hardi Munthe juga membenarkan kabar tersebut. Dijelaskannya, laporan dimaksud karena yang bersangkutan keberatan dinyatakan TMS dan tidak boleh melanjutkan pencalonan DPD, sebab Abdillah mantan napi kasus korupsi. "Berkasnya sedang diverifikasi dan masih melengkapi di Bawaslu Sumut. Jadi permohonan sengketa tersebut masih melengkapi," ujarnya.

Jika semua dokumen sudah lengkap, pihaknya segera melakukan mediasi dan sidang adjudikasi pada minggu depan. "Minggu depan paling cepat. Kita tunggu yang bersangkutan melengkapi gugatannya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Medan Abdillah dinyatakan TMS oleh KPU Sumut dalam pencalonan sebagai DPD RI asal Sumut.

Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, Abdillah terganjal Peraturan KPU (PKPU) No 14/2018 Pasal 60 Ayat 1 Huruf J yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI bukanlah mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana korupsi.

Menurut Benget, saat Abdillah mendaftar sebagai balon DPD lalu mengajukan berkas dan melampirkan vonis pengadilan pada pihaknya, dari KPU membaca vonis tersebut bahwa ia adalah mantan narapidana korupsi yang telah menjalani vonis hukuman sebagai narapidana korupsi. "Dan hal itu melanggar syarat yang PKPU No 14 Tahun 2018 Pasal 60 Ayat 1 Huruf J yang tadi saya sampaikan," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan berdasarkan aturan tersebut maka Abdillah dinyatakan TMS dan tidak bisa ikut tahapan selanjutnya.

Saat ditanya bagaimana jika putusan PKPU tersebut dianulir sementara status Abdillah sudah di TMS kan, Benget mengatakan bahwa bisa saja hal itu terjadi namun biasanya putusan itu dijalankan setelah ditetapkan sebagai aturan yang berlaku. "Jadi bukan aturan yang surut, tapi aturan yang dijalankan disaat aturan tersebut dibuat dan berlaku," katanya.(A14/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru