Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025
Drs Proklamasi K Naibaho Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015

Anggaran Rp300 Miliar Tiap Tahun Tapi Jumlah Warga Miskin Masih Besar

- Senin, 08 Oktober 2018 12:55 WIB
194 view
Anggaran Rp300 Miliar Tiap Tahun Tapi Jumlah Warga Miskin Masih Besar
SIB/Desra Gurusinga
TERANGKAN : Anggota DPRD Medan Drs Proklamasi K Naibaho menerangkan isi Perda No 5 Tahun 2015 kepada ratusan warga di Jalan Pintu Air I Simpang Pos Padang Bulan Medan Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/10).
Medan (SIB) -Anggota DPRD Medan Drs Proklamasi K Naibaho mendesak wali kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dapat segera diterapkan karena sudah sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kita berharap Wali Kota Medan segera menerbitkan Perwal Penanggulangan Kemiskinan, sebab Perdanya baru bisa diterapkan kalau sudah ada Perwalnya," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan ini saat Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (7/10) di Jalan Pintu Air I Simpang Pos Padangbulan Medan Kecamatan Medan Johor yang dihadiri ratusan warga.

Menurutnya, Pemko Medan belum menjalankan Perda ini dengan benar dan hal itu dibuktikan dengan belum terbitnya Perwal tentang itu.  Bahkan, dana APBD yang dialokasikan untuk warga miskin hampir Rp 300 miliar setiap tahun belum ada membuat perbaikan hidup perubahan warga miskin.

Pemko bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan warga miskin di kota ini seperti yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2015 yang terdiri XII BAB dan 29 pasal. Pada Bab II pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Pada Bab IV pasal 9, disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan.

Untuk itu, Politisi Partai Gerindra itu meminta Pemko Medan untuk memaksimalkan penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan itu. Soalnya  berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kota Medan lebih dari 200 ribu orang.

"Masih besarnya jumlah penduduk miskin di Kota Medan menandakan penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan belum maksimal," paparnya.

Salah seorang warga, Iskandar Zulkarnain menyambut baik sosialisasi Perda itu. Dirinya bersama warga lainnya bersyukur dengan adanya sosialisasi ini karena akhirnya warga menjadi tahu ada Perda yang mengatur tentang penganggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Contohnya, program bedah rumah. Program itu termasuk ke dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Selain itu, masih banyak program lainnya yang bisa diterapkan untuk menanggulangi masyarakat miskin, ujarnya mengakhiri. (A13/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru