Medan (SIB) -Pemko Medan akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk makanan yang beredar di pasaran untuk menjamin agar produk makanan tersebut halal dan higienis. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua unsur terkait.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Anton Panggabean SE MSi saat menggelar sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan No 10 Tahun 2017 di dua lokasi yang dihadiri ratusan masyarakat dari daerah pemilihannya, yakni Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung.
Sosialisasi yang dirangkaikan dengan penyerahan seratusan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada warga kurang mampu itu pertama digelar di Jalan Mesjid Taufik No 90, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (17/11/2018). Sementara sosialisasi di Jalan Pelita 6 Pasar II masih di kelurahan yang sama dirangkai dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H, juga dilakukan penyerahan puluhan KIS kepada warga kurang mampu serta santunan kepada anak yatim, Sabtu (29/11).
Pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H, Ustadz Muhammad Hakim Hamdani SH I SPD I dalam ceramahnya mengajak warga untuk berbuat baik karena kebaikan akan menumbuhkan kasih sayang dan keharmonisan di antara sesama umat. "Kebaikan akan selalu mendapat berkat yang melimpah dari Allah SAW," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Anton memaparkan bahwa semangat dilahirkannya Perda No 10 Tahun 2017 untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terlebih umat muslim, dalam membeli produk makanan di pasaran.
"Perda ini juga dimaksudkan untuk memberikan keamanan, perlidungan, keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal dan higienis serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dengan memproduksi dan menjual produk halal dan higienis," ujar Politisi Partai Demokrat yang kini terdaftar sebagai Calon Legislator DPRD Medan untuk Dapil III itu.
Lebih jauh Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Medan itu menerangkan bahwa pengawasan yang dilakukan Pemko Medan terhadap produk makanan meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong. Pengawasan juga dilakukan terhadap lokasi produksi, alat produksi, sanitasi, alat pengemasan, alat penyimpanan, alat pengangkutan hingga alat penyajian hingga kepada proses produksi, proses pengemasan, proses penyimpanan, proses pengangkutan hingga proses peredaran dan penyajian.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memisahkan mana produk halal dan tidak halal saat dijual di pasar agar masyarakat mudah mengetahuinya. "Dengan adanya Perda ini umat Muslim tak perlu lagi khawatir membeli ataupun mengonsumsi berbagai produk makanan yang beredar di pasaran," ucap Anton.
Kepada pelaku usaha, Anton pun mengingatkan agar tidak mencantumkan label halal pada produk yang belum diperiksa, memalsukan logo halal serta mencantumkan label halal pada produk yang sudah kadaluarsa. "Sebab pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sekretaris Komisi B DPRD Medan antara lain membidangi masalah kesehatan dan pendidikan. (rel/R20/d)