Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 September 2025

47 Pasangan Nikah Massal di Binjai

- Sabtu, 15 Desember 2018 14:57 WIB
265 view
Binjai (SIB)- Zakaria dan Siti, warga Jalan Cut Nyak Dien Kota Binjai, mengaku sangat bahagia. Pasalnya, setelah menikah selama 27 tahun, akhirnya mereka memperoleh buku nikah bersama 46 pasangan lainnya.

Buku nikah tersebut diterima setelah keduanya mengikuti nikah masal kelompok marginal melalui sidang isbat nikah terpadu di halaman Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (13/12).

Nikah masal kelompok marginal  ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sumatera Utara berkolaborasi dengan Dinas P3A Kota Binjai.

"Tahun 1991 kami sudah menikah. Dari pernikahan itu kami dikaruniai 9 orang anak. Alhamdulillah, sekarang sudah terdaftar secara undang-undang dan mempermudah urusan administrasi anak-anak kami," ujar Siti.

Kepala Dinas P3A Sumut, Nurlela menerangkan, nikah massal yang digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Ibu ke -90.

"Acara nikah massal ini dapat memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang kurang mampu, dan meningkatkan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang," ujar Nurlela sembari mengatakan, peserta nikah masal sebanyak 47 pasang.

Ketua pengadilan Agama Kota Binjai Safwanah, menyebutkan 47 pasangan nikah masal tentunya akan mendapat legalitas hukum dipernikahannya dan akte kelahiran bagi anak-anak mereka.

Usai kegiatan, Walikota Binjai HM Idaham  mengatakan, kegiatan ini sangat baik dan dia mengajak semua pihak berkolaborasi di tahun 2019 untuk memulai pendataan terhadap semua masyarakat yang belum mendaftarkan pernikahannya.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan buku nikah, penyerahan akte kelahiran anak dan pemberian seperangkat alat shalat kepada para mempelai. Hadir pada kegiatan itu Wakil Ketua PKK Sumut Sri Ayuni Musa Rajecksah. (A25/c)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru