Belawan (SIB) -PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) 1 menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan Dirut Pelindo 1, Bambang Eka Cahyana dan Jamdatun Loeke Larasati A, baru- baru ini di Batam.
Selain itu, pihak Pelindo 1juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi yang ada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau serta Kejaksaan Negeri di Wilayah Riau dan Kepulauan Riau yang dilakukan para General Manager Cabang Pelindo 1 di masing-masing wilayah, yang turut disaksikan Komisaris Utama Pelindo 1, Refly Harun.
Ka Humas Pelindo , Fiona Sari Utami dalam siaran persnya, Minggu (16/12) mengatakan, kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1 serta untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Lebih lanjut dikatakannya, kesepakatan bersama tersebut bukan sebuah formalitas tetapi penting untuk menjadi acuan, berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara dan pendayagunaan aset maupun program kerja strategis Pelindo yang harus mendapatkan pendapat hukum dari masing-masing Kejati dan Kejari di wilayah kerjanya masing-masing, sehingga kedepannya pemanfaatan, pendayagunaan maupun pengelolaan aset negara dapat lebih baik lagi.
Sementara itu, Jamdatun mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Pelindo 1 atas penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya hal itu suatu kebanggaan bagi kejaksaan, karena Pelindo 1 memberikan kepercayaan, khususnya dalam menangani permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dan turut serta dalam mengawal program-program strategis negara.
Ruang lingkup dari nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut meliputi bantuan dan, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan/aset Pelindo 1 dan anak perusahaannya serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.(A8/c)