Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025
Santunan Hari Tua Tak Kunjung Dibayar

Seratusan Pensiunan PTPN II "Kawal" Mediasi Tripartit di Disnaker Sumut

- Rabu, 16 Januari 2019 20:34 WIB
383 view

Medan (SIB)- Seratusan pensiunan PTPN II mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Senin (15/1), guna mengetahui hasil mediasi atas tuntutan santunan hari tua yang belum dibayar perusahaan hingga saat ini.

Para pensiunan yang berjumlah 151 orang itu, tertera dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PTPN II tahun 2010- 2017, termasuk santunan hari tua yang berhak mereka terima. Mediasi tripartit pertama antara pensiunan dengan pihak PTPN II tersebut,dihadiri kuasa hukum pensiunan PTPN II, Thomas Jefferson Tarigan SH, dkk, kordinator pensiunan Teruna Sinulingga, dan perwakilan pensiunan.

Sedangkan PTPN II diwakili Eka Kesuma Hadi. Namun, dalam mediasi yang dimediatori Lenny Pakpahan, dan Dominar Siallagan dari Disnaker Sumut itu, menurut kuasa hukum pensiunan, pihak PTPN II belum bisa memberikan jawaban kapan santunan hari tua tersebut dibayar. "Mediasi akan dilanjutkan minggu depan. Dalam mediasi kedua nanti, kami diminta melengkapi data pensiunan dan perjanjian kerja bersama,"kata Thomas usai mediasi.

Baca Juga:

Thomas pun meminta di mediasi kedua tersebut, mediatorDisnaker Sumut memerintahkan Direksi PTPN II segera membayar santunan hari tua yang totalnya sekitar Rp25 miliar untuk 151 pensiunan.

Dan medali jubelium untuk pensiunan yang sudah bekerja 25 tahun sesuai perjanjian kerja bersama yang tertera dalam SK Direksi PTPN II tentang Pemberhentian Dengan Hormat dengan Hak Pensiun. "Para pensiunan ini memang menerima uang pensiun setiap bulannya. Tapi nilainya sangat minim yakni Rp250 ribu-Rp1,5 juta.

Baca Juga:

Dengan uang pensiunan sebesar itu, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari," katanya. Sebelum ditangani Disnaker Sumut, lanjut Thomas, para pensiunan telah melakukan upayabipartit dengan Direksi PTPN II pada 24 Oktober 2018, namun gagal menemui kesepakatan.

Pihak perusahaan, katanya, terus menunda pembayaran santunan hari tua tersebut dengan berbagai alasan. "Dikatakan perusahaan belum punya uang. Lalu, dikatakan pembayaran dilakukan bertahap sesuai nama dan tahun pensiun. Bagi pensiun yang masih menempati rumah dinas, harus mengosongkannya baru santunan dibayar," jelas Thomas.

Karena para pensiunan tersebut sudah lelah menanti itikad baikDireksi PTPN II, Thomas menegaskan di mediasi kedua minggu depan sudah ada kepastian pembayaran santunan kliennya tersebut. Sebab, alasan keterbatasan keuangan perusahaan itu subyektif. "Kapan dibayar? Kepastian itu yang diperlukan para pensiunan. Semoga Direksi PTPN II masih punya hati nurani," tegas Thomas. (R19/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru