Medan (SIB) -Warga Kecamatan Medan Tembung mengeluhkan lamanya proses pembuatan e-KTP sehingga urusan administrasi menjadi terkendala. Terutama warga yang baru tamat sekolah dan hendak mencari pekerjaan, sangat susah mendapatkan e-KTP.
"Sudah hampir setengah tahun ngurus tapi enggak jadi juga. Padahal, anak saya mau ikut ujian CPNS," keluh warga Romanna Sitohang saat menghadiri Reses I Tahap II Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung di Jalan Tempuling Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (10/2).
Dikatakannya, proses perekaman e-KTP di tingkat kecamatan memang tidak jadi masalah, namun setelah rekam data, warga tidak langsung mendapatkan e-KTP. "Memang dikasih surat pengganti, tetapi itu cuma menerangkan bahwa e-KTP masih dalam proses pembuatan," ujarnya.
Senada dengan Romanna Sitohang, warga Jalan Durung Dina Simbolon juga mengaku kesulitan dalam mengurus e-KTP. Surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan menunggu terbitnya e-KTP juga memiliki batas waktu. "Kalau udah habis batas waktunya harus ngurus lagi ke kecamatan, nanti antre lagi. Sama saja buang-buang waktu," katanya.
Sedangkan Saniwati Manik warga Jalan Perjuangan mengaku tidak ada masalah untuk pelayanan e-KTP. Hanya saja dalam pengurusannya, dirinya merasa dipermainkan petugas di kecamatan. "Mereka bilang blanko habis, blanko yang ada untuk pemula. Ketika saya tanya kapan bisa diambil, mereka tidak bisa berikan kepastian," keluhnya.
Saniwati mengaku surat pengganti yang diberikan kecamatan, tidak menjadi jaminan untuk memudahkan urusan administrasi. "Beberapa waktu lalu anak saya coba daftar CPNS, resi yang diberikan kecamatan tidak berlaku. Alasannya harus ada legalisir, tidak semudah dengan e-KTP yang tinggal fotokopi bisa dengan mudah ngurus apapun," tuturnya.
Sementara itu, Pardamean Malau warga Jalan Taduan memertanyakan bagaimana cara perubahan status agama di KTP. "Saya Katolik, cuma di KTP masih tertulis Kristen," tanyanya.
Menyahuti keluhan warga, Modesta Marpaung mendesak Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agresif untuk menjemput bola blanko e-KTP ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, ketiadaan blanko e-KTP membuat masyarakat Kota Medan menjadi resah.
Menurut politis perempuan Golkar itu, KTP dimaksud sangat penting guna keperluan urusan administrasi dan Pemilu April mendatang. "Kan aneh, sudah bertahun tahun di Kota Medan, warga sulit mendapatkan KTP alasan blanko kosong. Bagaimana sistem pemerintahan seperti ini," ungkapnya.
Terkait soal kolom agama, Muhammad Yusuf perwakilan Kelurahan Sidorejo menyebutkan bahwa untuk mengubah status agama di KTP, masyarakat diminta langsung mendatangi kantor lurah atau camat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lainnya yang menyebutkan telah menganut agama Katolik.
"Nanti di kantor lurah akan ada formulir perubahan data di KTP termasuk perubahan status agama yang dianut, " jelasnya. (A13/c)