Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Kanwil Kemenkumham Sumut Mendata Napi yang akan Dibebaskan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Redaksi - Kamis, 02 April 2020 10:49 WIB
371 view
Kanwil Kemenkumham Sumut Mendata Napi yang akan Dibebaskan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
tirto.id
Ilustrasi
Medan (SIB)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut sedang mendata jumlah narapidana yang akan dibebaskan dalam rangka mencegah dampak penyebaran virus corona (Covid-19).
Diketahui, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona sebanyak 30.000 napi dewasa dan anak di Indonesia akan dibebaskan.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (31/3).

"Saat ini kita sedang mendata narapidana yang sesuai dengan mekanisme pembebasan yang diperintahkan oleh pak menteri," kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Rabu (1/4).

Josua mengatakan, setelah pendataan napi dituntaskan, pihaknya baru akan mengusulkannya ke Kemenkumham. "Setelah itu baru kita usulkan. Mengenai berapa yang akan diusulkan sampai saat ini belum bisa kita publikasikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan narapidana dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, berasal dari Sumut.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumut yakni sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Pembebasan napi sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dewasa dan di lapas dan rutan di Indonesia. Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona. (M14/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru