Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Hasyim: Rekomendasi Eksekusi Bangunan Cor di Jalan Ringroad Ditujukan ke Pemko

Redaksi - Senin, 27 Juli 2020 10:15 WIB
299 view
Hasyim: Rekomendasi Eksekusi Bangunan Cor di Jalan Ringroad Ditujukan ke Pemko
merdeka.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, mengenai pembongkaran bangunan tembok dan coran penutup parit berada di Jalan Ring Road/Industri Kecamatan Medan Sunggal, surat rekomendasi tersebut bukanlah ditujukan kepada salah satu pihak yang bermasalah. Melainkan kepada Pemko Medan (eksekutif) agar segera membongkar bangunan tembok tersebut.

"Timbulnya surat rekomendasi ini setelah Komisi VI DPRD Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak yang bersengketa. Dimana dari hasil RDP tersebut, Komisi IV meminta agar pimpinan DPRD Medan segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemko Medan. Yang mana tembusannya dikirimkan ke dinas terkait," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (22/7).

Untuk itu, sambung Hasyim, semua pihak agar memahami lebih dalam lagi arti surat rekomendasi tersebut. "Jadi jangan disalah artikan surat rekomendasi yang saya tandatangani. Kalau belum melaksanakannya maka Plt wali kota menegur aparaturnya," jelasnya.

Bangunan tembok dan coran parit di Jalan Ringroad/Industri diklaim milik Gunaran yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) dari Pemkab Deliserdang diterbitkan 20 Mei 1973. Gunaran melalui kuasa hukumnya Henry Sitompul SH MH, kepada wartawan pernah mengatakan, tidak ada alasan Pemko untuk mengeksekusi coran jembatan/parit tersebut.

Karena, tidak ada persoalan dalam pembuatan coran tersebut, selain memiliki alas hak berupa SKT dari Pemkab Deliserdang, surat izin mendirikan bangunan (SIMB) juga sudah diterbitkan Dinas Bina Marga. “Sudah ada SIMBnya kok, tanggal 11 Januari 2011 oleh DInas Bina Marga, biayanya Rp 3.105.000. Jadi apa yang mau dieksekusi Pemko?” ungkapnya. (M10/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru