Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

DPRD SU Desak PDAM Tirtanadi Segera Atasi Keluhan Kerapnya Mati Air di Medan

Redaksi - Minggu, 06 September 2020 12:14 WIB
544 view
DPRD SU Desak PDAM Tirtanadi Segera Atasi Keluhan Kerapnya Mati Air di Medan
internet
Ilustrasi PDAM Tirtanad.
Medan (SIB)
Anggota Komisi D DPRD Sumut Tangkas Manimpan Lumbantobing mendesak Kemenhub (Kementerian Perhubungan) RI segera mengaktifkan kembali operasional jembatan timbang di Sumut, untuk mengawasi truk-truk yang melebihi tonase melintas di sejumlah ruas jalan nasional.

"Semenjak pengelolaan jembatan timbang diambil-alih oleh Kemenhub pada tahun 2017 sesuai dengan Undang-undang No33/2014 tentang pemerintah daerah, seluruh kegiatan di jembatan timbang menjadi vakum dan tentunya pengawasan terhadap truk-truk melebihi tonasi tidak ada lagi," ujar Tangkas Manimpan Lumbantobing kepada wartawan, Senin (3/8) di DPRD Sumut.
Bahkan yang paling ironis, tegas politisi Partai Demokrat ini, saat ini sejumlah truk yang melintas di ruas jalan nasional banyak yang melebihi muatan atau overload, sehingga sangat rentan terjadinya kerusakan jalan serta membahayakan keselamatan operator truk, karena tidak bisa mengendalikan truknya dan tentunya membahayakan transportasi lainnya.

"Dari fakta yang kita temui di lapangan, jembatan timbang di Jalan Jamin Ginting (ruas jalan Medan - Berastagi) di Sibolangit sudah lama vakum, sehingga truk-truk besar, seperti truk pengangkut batu dolomid dan truk sayur-mayur banyak yang sarat muatan, sehingga sangat mengganggu arus lalu-lintas. Ini penyebabnya, tidak lain dikarenakan tidak ada pengawasan di jembatan timbang," ujarnya.

Dengan demikian, tandas anggota dewan Dapil wilayah Tapanuli ini, pihaknya mendesak Kemenhub RI segera mengoperasionalkan kembali sejumlah jembatan timbang di Sumut, guna mengawasi secara ketat truk-truk yang melebihi tonase melintas di jalan nasional.

"Jika Kemenhub tidak mampu mengoperasionalkannya, sebaiknya diserahkan kembali pengelolaannya ke daerah untuk dimanfaatkan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekaligus mengantisipasi rusaknya jalan nasional akibat dilindas truk-truk yang overload," tandas Tangkas Manimpan.

Diakui Tangkas, untuk penyerahan kembali pengelolaan jembatan timbang ke daerah perlu direvisi Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor yang yang sebelumnya menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi, kemudian dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat yaitu Kemenhub RI.

"Kita tau, semenjak pengelolaan jembatan timbang di daerah diambil-alih ke pusat beberapa tahun lalu, terlihat tidak ada progressnya. Bahkan menjadi vakum alias tidak ada aktifitas," tandas Tangkas sembari mengingatkan Kemenhub agar jembatan timbang dikelola secara profesional dan berintegritas, agar bisa berfungsi dengan baik dalam pengawasan arus lalulintas jalan. (M03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru