Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025
Sidang Paripurna Jawaban Kepala Daerah

F-PDI Perjuangan Interupsi Tentang Susahnya Pengurusan Izin Bangunan di Kota Medan

Redaksi - Selasa, 15 September 2020 10:06 WIB
262 view
F-PDI Perjuangan Interupsi Tentang Susahnya Pengurusan Izin Bangunan di Kota Medan
Foto: Dok/Humas Pemko Medan
SAMPAIKAN: Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution menyampaikan jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umun fraksi-fraksi DPRD Medan tentang  Ranperda P-APBD TA 2020, Senin (14/9). 
Medan (SIB)
Sidang paripurna Jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umun fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020, diwarnai interupsi dari anggota F-PDI Perjuangan di ruang paripurna gedung dewan, Senin (14/9).

Di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah itu, Anggota F-PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak SH melakukan interupsi karena merasa kecewa terhadap kinerja OPD Pemko Medan yang dinilainya tidak mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Disebutkan Ketua Komisi IV itu, pihaknya merasa kecewa dengan lama dan susahnya melakukan pengurusan izin bangunan di Kota Medan. Padahal, pengurusan izin bangunan itu merupakan salah satu sumber PAD Kota Medan.

Kepada wartawan usai paripurna, Paul menyebutkan, mempersulit pengurusan izin bangunan di Kota Medan menjadi kerugian tersendiri bagi kota ini. “Bayangkan saja, ada pengurusan izin hingga 6 bulan tidak kelar. Hal ini sudah pasti merugikan Pemko Medan dan membuat masyarakat menjadi malas mengurus izin membangun,” ujarnya.

Sementara dalam nota jawabannya, Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan sesuai pedoman ketetapan Kementerian Kesehatan.

Selain itu Pemko juga telah memasilitasi semua upaya, termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan.

“Implementasi penerapan Perwal No.11/2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah. Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” ujarnya.

Selain itu, Pemko juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Dalam Perwal No.11/2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker” tegasnya.

Tentang penurunan target serta minimnya realisasi penerimaan dari PAD, dijelaskannya penurunan terjadi dampak dari pandemi Covid-19, dimana pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan pencegahan sehingga wajib pajak dan retribusi daerah menutup usahanya.

Guna mengatasi minimnya penerimaan PAD, Pemko Medan telah memberikan saran kepada para pengusaha, baik hotel, restoran maupun usaha lainnya agar dapat melaksanakan kegiatan dengan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan.

Terkait data masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada di Dinas Sosial Kota Medan berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhubung langsung dengan Pusdatin Kementrian Sosial dengan jumlah 128.870 KK hasil sensus penduduk 2015.

Sesuai dengan rencana kerja dan program maupun kegiatan tahun anggaran 2021 akan dilakukan veriali terhadap DTKS yang ada. Dengan demikian update DTKS bisa selesai sesuai dengan kondisi data terbaru.

Usai menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota, Akhyar selanjutnya menyerahkan Buku Nota Jawaban kepada Ketua DPRD Medan. Sidang akan dilanjutkan pada 22 September mendatang. (M13/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru