Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 Juli 2025

Tidak Satu pun Rekomendasi Bongkar DPRD Medan Dilaksanakan Satpol PP

* Satpol PP: Masih Menunggu Surat DPKPPR
Redaksi - Senin, 28 September 2020 17:42 WIB
235 view
Tidak Satu pun Rekomendasi Bongkar DPRD Medan Dilaksanakan Satpol PP
Istimewa
Ilustrasi penertiban oleh Satpol PP
Medan (SIB)
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Daniel Pinem meminta Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan tidak memperlambat proses eksekusi bangunan yang sudah di RDP-kan di Komisi IV DPRD Kota Medan. Apalagi rekomendasi Ketua DPRD sudah ada, salah satunya bangunan cor di atas parit di Jalan Industri/Gagak Hitam, Ringroad.

”Satpol PP Kota Medan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai penegakan Perda. Jangan ada kesan seolah-olah Satpol PP Kota Medan sengaja memperlambat proses eksekusi,” kata Daniel Pinem kepada wartawan, Jumat (25/9).

Menurutnya, Satpol PP harus bertanya kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (DPKPPR). Karena dinas ini menyurati pemilik bangunan dan juga Satpol PP , agar dilakukan pembongkaran atas penyelewengan izin mendirikan bangunan oleh pihak pengembang atau juga tidak memiliki izin sama sekali.

”Sampai saat ini belum satu pun dari yang telah kami RDP-kan ditindaklanjuti Satpol PP. Kami heran, apa sebenarnya yang menjadi pertimbangannya sehingga Satpol PP sulit menjalankan eksekusi. Jika memang masih ada syarat yang belum lengkap, bisa saja memberitahukan kepada Ketua Komisi IV sehingga dapat ditindaklanjuti. Jangan seolah hanya menunggu dari pihak DPKPPR Medan, sehingga terkesan kedua institusi ini tidak sinergi,” terangnya.

Daniel Pinem malah berfikir apakah Kasatpol PP Kota Medan seolah mengulur-ulur waktu dengan alasan Pilkada Kota Medan, sehingga pelan-pelan lepas tangan.

Selain di Jalan Gagak Hitam, kata Daniel, beberapa bangunan sudah direkomendasi bongkar, seperti bangunan di Jalan Danau Limboto, bangunan Swalayan di Jalan Karya, Bangunan Kanopi di Jati Junction. Ia menilai Satpol PP sudah “mandul”, tidak berani tegas menertibkan segala bentuk yang melanggar Perda. Bagi dia, ini akan menjadi evaluasi bagi mereka terhadap Plt Wali Kota maupun Pjs Wali Kota Medan yang ditetapkan Gubernur Sumut.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pihaknya belum bisa melaksanakan penindakan, karena masih menunggu surat dari DPKPPR. ” Kami tidak bisa melakukan eksekusi, karena belum ada menerima surat dari DPKPPR untuk melakukan pembongkaran,” kata Sofyan.

Tentang parit di Jalan Industri/Gagak Hitam atau Ringroad, dia mengatakan, masih mendalami. ” Masih kami dalami,” ucapnya.(M10/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru