Belawan (SIB)
Ratusan pekerja di Kawasan Industri Medan (KIM) yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh, Senin (12/10) unjuk rasa damai di bundaran KIM 2, dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw/Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dibatalkan, karena menurut kalangan buruh undang-undang tersebut dianggap sangat merugikan pekerja.
Pantauan wartawan, sebelum massa pengunjuk rasa berkumpul di kawasan Bundaran KIM 2, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinhinkan, petugas kepolisian tampak membentuk pagar betis agar massa tidak memasuki areal KIM 2 dan Kantor PT KIM yang jaraknya tidak jauh dari bundaran.
Terjadinya konsentrasi ratusan massa di sekitar areal Bundaran KIM 2, membuat arus lalulintas keluar masuk berbagai kendaraan bermotor ke Kantor PT KIM maupun perusahaan di KIM 2 serta jalan tol mengalami gangguan, namun tidak terjadi kemacetan total.
Sebelum massa buruh bergerak ke Kota Medan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota dewan di kantor DPRD Sumut, sejumlah pewakilan buruh, tampak berdialog dengan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan didampingi Wakapolres, Kompol Herwansyah dan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari.
Dalam dialog tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan mengimbau agar, penyampaian aspirasi kalangan buruh sehubungan dengan UU Cipta Kerja cukup dilakukan di kawasan Bundaran KIM 2, tidak harus pergi Kantor DPRD Sumut, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung sebelumnya.
Namun menurut salah seorang perwakilan buruh dari Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) yakni Rintang Berutu, mereka akan tetap bergerak menuju Lapangan Merdeka, namun dengan jumlah massa yang tidak terlalu banyak. (M07/a)