Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Dituding Ambil Alih Lahan Perkebunan Plasma, GAM Sumut Demo PT Torganda Medan

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2020 20:08 WIB
1.176 view
Dituding Ambil Alih Lahan Perkebunan Plasma, GAM Sumut Demo PT Torganda Medan
Foto SIB/Evy
UNJUK RASA: Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sumut berunjukrasa di depan kantor PT Torganda Jalan Abdullah Lubis Medan, Rabu (14/10). 
Medan (SIB)
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM Sumut) berunjukrasa di depan Kantor PT Torganda Jalan Abdullah Lubis Medan, Rabu (14/10). Mereka mendesak PT Torganda menjelaskan perihal tanah di Desa Gonting Julu dan Desa Ramba Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas yang dikuasai PT Torus Ganda anak perusahaan Torganda, sejak tahun 2003.

Koordinator aksi, Sadar Daulay mengatakan bahwa lahan warga di wilayah Ulu Aek Ela seluas 2.050 hektar yang telah dikuasai PT Torus Ganda seharusnya merupakan perkebunan plasma dengan pembagian keuntungan 40-60 persen.

"Warga menyerahkan lahan bukan untuk dijual tetapi menjadi bagian perkebunan plasma yang dikelola Torganda. Artinya dalam kesepakatan tersebut ada pembagian keuntungan dari perkebunan sawit kepada warga," tegas Sadar.

Namun dikatakannya, sesuai perjanjian sejak lahan diserahkan pada tahun 2003, maka mulai tahun 2007 seharusnya warga sudah menerima pembagian keuntungan sebesar 40 persen dari hasil keuntungan kebun sawit tersebut. Tapi kenyataannya, secara sepihak Koperasi Tani Mekar menjual lahan tanpa sepengetahuan warga kepada PT Torus Ganda.

"Kami menyerahkan lahan kepada Koperasi Tani Mekar untuk program Pertanian Inti Rakyat (PIR) bukan untuk dijual. Itulah sebabnya warga heran bagaimana bisa lahan mereka diambil alih, padahal tidak pernah ada kuasa untuk jual beli. Warga hanya menyerahkan surat penyerahan lahan untuk dikelola dalam program PIR,"terang Banuaran Daulay yang juga warga Desa Gonting Julu.

Lanjutnya, sejak hal itu dipertanyakan warga, pengurus Koperasi Mekar Tani malah menghilang.

"Itulah sebabnya kita melakukan aksi demo ini, kita jelas ingin tahu kejelasan sesungguhnya bagaimana lahan warga bisa beralih, apa dasar jual belinya. Dan karena pengurus koperasi tak ada lagi, maka kami tanya ke PT Torganda," ujarnya.

Ditambahkannya, warga akan memberi waktu untuk menjelaskan kepastian lahan kepada pihak PT Torganda, namun jika tidak ada juga perkembangan, mereka akan kembali berdemo.

Perwakilan massa kemudian diterima manajemen PT Torganda yang diwakili Sekretaris Direksi, O Purba. Ia mengatakan akan menampung semua permasalahan tersebut dan segera disampaikan kepada pimpinannya.

Sementara itu, Jonni Silitonga, pengacara warga menyebutkan, pihaknya sudah dua kali mengirim somasi kepada PT Torganda terkait hal ini, namun sayangnya tidak diindahkan.

"Kita berharap perusahaan tersebut terbuka untuk menjelaskan permasalahan lahan warga karena sudah hal ini sudah berlarut-larut. Warga hanya ingin tahu bagaimana bisa ada proses jual belinya, kalau tidak ada kuasa dari pemilik lahan, karena yang ada hanya penyerahan lahan untuk plasma," katanya.

Sebelumnya menurut Banuaran, sekitar tahun 2013, mereka pernah bertemu DL Sitorus, pemilik PT Torganda. Kepada warga, DL Sitorus menjanjikan akan menyalurkan 40 persen keuntungan kebun sesuai dengan program plasma. Ia juga sempat menjanjikan akan membantu berbagai hal untuk meningkatkan kesejahteraan warga Huristak. (M20/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru