Medan (SIB)
Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Medan kedapatanmengabaikan protokol kesehatan Covid-19 dengan membiarkan terjadinya kerumunandan tidak mengatur jarak antar pengunjung, dalam razia yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan - Binjai- Deliserdang (Mebidang), Rabu (14/10) malam.
Di antara kafe dan tempat hiburan malam yang kedapatan mengabaikan prokes tersebut, sudah pernah dirazia dan diberiperingatan. Sehingga tim terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Medan dan Sumatera Utara (Sumut), Dinas Pariwisata Medan, BPBD, serta Humas Sumut memberikan ultimatum kepada pelaku-pelaku usaha bandel tersebut.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kol Inf Azhar Muliyadi mengatakan, razia tersebut untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 dan munculnyaklaster baru.
Dalam razia itu, kata Azhar, mereka kembali mengingatkan para pelaku usaha agar mengaturkursi dan meja tidak terlalu rapat. Posisi duduk antar pengunjung berjarak minimal 1,5 meter.
Azhar menegaskan penegakandisiplin prokes Covid-19 tersebut, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat.
“Tetapi harus dipahamibersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi, silahkan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga,†kata Azhar.
Kafe dan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuanprotokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, kata Azhar, akan diberikan teguran dua kali. Jika tetap melanggar dengan membiarkan terjadinya kerumunan orang, Satgas tidak segan untuk menutup usaha tersebut.
Menurut Azhar, pihaknya sudah meminta kafe dan tempat hiburan malam yang terkena razia agar mengurangi jumlah kursi di tempat usahanya.
“Jika melanggar lagi, kami cukup kasih dua kali teguran saja. Teguran ketiga, kami langsung tutup,†kata Azhar seraya menambahkan Satgas Covid-19 Mebidang telah menutupsejumlah tempat karena melanggar protokol kesehatan.
Selain mengultimatum pelaku usaha, tim juga menyosialisasikanpentingnya menjagajarak interaksi kepada pengunjung
kafe/hiburan malam. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah, terutama yang berada di zona merah dengan tingkat penularan cukup tinggi.
Sejumlah lokasi di Medanyang menjadi sasaran Satgas Covid-19 Mebidang yakni, Jalan TB Simatupang, Jalan Gaperta/Gaperta Ujung, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Ngumban Surbakti. Selain itu juga tim beroperasi di sekitaran UniversitasNegeri Medan di Jalan Willem Iskandar dan Kompleks Asia Mega Mas.
Sementara itu, pantauan SIB di sejumlah swalayan dan mini market di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kamis (15/10), managemensudah menerapkan prokes kepada pengunjung. Di pintu masuk, ditempatkan petugas untuk mengecek suhu tubuh pengunjung, memberikan hand sanitizer dan melihat apakah pengunjung memakai masker apa tidak.
Seperti di Swalayan Diamond,pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celcius tidak diizinkan masuk. Begitu juga pengunjung yang tidak memakai masker. Sebelummasuk dan saat keluar swalayan, petugas meneteskan hand sanitizer ke tangan pengunjung.(R17/f)