Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025
Terima Delegasi Buruh

FPD DPRD SU Usulkan UU Cipta Kerja Dibahas di Baleg dan Hasilnya Disampaikan ke DPR

Redaksi - Jumat, 16 Oktober 2020 17:12 WIB
392 view
FPD DPRD SU Usulkan UU Cipta Kerja Dibahas di Baleg dan Hasilnya Disampaikan ke DPR
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Diterima: Para delegasi dari berbagai organisasi buruh yang menolak UU Cipta Kerja  sedang diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, Sekretaris dan anggota FP Demokrat, Parlaungan Simangunsong, Tondi Roni Tua dan anggota FP G
Medan (SIB)
Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Sumut mengusulkan kepada pimpinan dewan agar pembahasan UU Cipta Kerja dimasukkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibahas di Badan Legislatif (Baleg) dan hasilnya disampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat.

Usulan itu dikemukakan Sekretaris dan anggota FP Demokrat DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong dan Tondi Roni Tua saat menerima delegasi perwakilan buruh kota Medan dan Deli Serdang yang menyampaikan aspirasinya menolak UU Cipta Kerja, Kamis (15/10) di DPRD Sumut.

FP Demokrat sendiri, kata Parlaungan dan Tondi Roni Tua mengapresiasi para buruh dan pihak kepolisian yang mampu bersinergi sehingga ribuan buruh yang hendak melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Sumut menolak UU Cipta Kerja, tapi diurungkan dan hanya berkumpul sejenak di kawasan KIM Medan.

Adapun delegasi organisasi perwakilan buruh Kota Medan dan Deli Serdang yang menyampaikan aspirasinya, di antaranya K-SPSI Kota Medan, K-SPSI-F-SPTI Kota Medan, DPD K-SPSI KEP Sumut, K-SPSI-LEM (Logam, Eelektro, Mesin) Kota Medan, K-SPSI-RTMN (Rokok,Tembakau, Makanan Minuman) Kota Medan.

Di hadapan organisasi perwakilan buruh tersebut, Parlaungan dan Tondi Roni Tua menyebutkan, FP Demokrat siap menampung aspirasi masyarakat Sumut tentang UU Cipta Kerja. Dalam hal ini mendukung dilaksanakannya gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Dalam pertemuan dengan perwakilan buruh tersebut, anggota Fraksi Gerindra Subandi dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani menyebutkan, dewan hanya bisa menerima aspirasi masyarakat, karena yang membuat UU Cipta Kerja merupakan wewenang DPR RI.

“Namun yang jelas aspirasi rekan-rekan buruh akan kami sampaikan ke DPR RI dan ke Presiden, namun mohon dibuat secara tertulis agar bisa kami lampirkan,” ujar Rahmansyah Sibarani.

Sebelumnya, delegasi buruh melalui Ketua K-SPSI Kota Medan, J Sitanggang menyebutkan, seharusnya ribuan buruh kota Medan dan Deli Serdang melakukan unjukrasa menolak UU Cipta Kerja ke gedung DPRD Sumut.

Terkait UU Cipta Kerja, J Sitanggang menyebutkan, pihaknya sangat mendukung masuknya para investor, namun hak-hak buruh jangan dirubah dan hak-hak pekerja dikembalikan sesuai UU yang lama.(M03/c).

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru