Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 Juli 2025
Memutus Mata Rantai Covid 19

Kadisdukcapil Rohil: Pegawai dan Masyarakat Wajib Patuhi Prokes

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2020 17:32 WIB
379 view
Kadisdukcapil Rohil: Pegawai dan Masyarakat Wajib Patuhi Prokes
Foto Dok/Basaruddin SH
Kadisdukcapil Kabupaten Rokan Hilir, Basaruddin SH
Rokan Hilir (SIB)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan pembatasan waktu tatap muka bagi masyarakat untuk pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 di wilayah Kabupaten Rohil.

Demikian disampaikan Kadisdukcapil Kabupaten Rohil Basaruddin SH kepada sejumlah wartawan belum lama ini di ruang kerjanya. Penerapan protokol kesehatan (Prokes) wajib bagi pegawai dan masyarakat yang berurusan di Disdukcapil.

Masyarakat harus terlebih dahulu mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan sebelum memasuki kantor Disdukcapil. Kemudian masyarakat wajib memakai masker dan selanjutnya mengatur jarak dengan membuat pembatas-pembatas.

Dalam kondisi wabah Covid-19 terus terjadi peningkatan namun pelayanan kepada masyarakat yang mengurus Adminduknya tetap jalan, dengan membagi jam masuk petugas. Misalnya pada suatu bagian ada empat orang, maka dibagi menjadi dua shift yakni dua orang bertugas pagi dan dua orang lagi bertugas siang agar tidak terjadi kerumunan," pungkas Kadis. (M27/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru