Belawan (SIB)
Diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Selat Malaka, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 3 kapal motor penangkap ikan asal Malaysia dengan nomor lambung, PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1921 berikut para awaknya ditangkap KRI Kerambit 627, Minggu (8/11).
Sesuai siaran pers yang diterima wartawan dari Dispen Lantamal I di Belawan, Senin (9/11), Panglima Koarmada I, Laksamana Muda A Rasyid SE MM menyebutkan, penangkapan tiga kapal ikan asing itu berawal saat KRI Kerambit 627, di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia, mendapat kontak radar adanya sejumlah kapal dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal.
Menyikapi hal tersebut, KRI Kerambit 627 kemudian melakukan pengejaran dan menangkap kapal ikan bernomor lambung PKFB 1223, PKFB 1928.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen kedua kapal tersebut diketahui berbendera Malaysia, dinahkodai S dengan 5 ABK dan Z dengan 4 orang ABK, seluruhnya asal Myanmar.
Selain itu pada palka kedua kapal tersebut ditemukan kurang lebih 10 ton ikan campuran yang diduga hasil tangkapan dari wilayah laut Indonesia, dengan menggunakan pukat harimau (trawl).
Setelah melalukan pemeriksaan awal terhadap kapal ikan tersebut, beberapa saat kemudian, KRI Kerambit 627 kembali melakukan pengejaran. Kemudian menangkap kapal ikan PKFB 1791 juga berbendera Malaysia dinahkodai PK dengan 5 orang ABK warga negara Thailand, bermuatan kurang lebih 6 ton ikan campuran diduga kuat dicuri dari laut Indonesia.
Sementara itu, Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono SE MM mengatakan, TNI AL berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya kegiatan illegal fishing, baik melalui operasi intelijen dan operasi laut, menggunakan KRI maupun kapal patroli jajaran Koarmada I.
Disebutkan, pengawasan di wilayah Selat Malaka akan terus dilakukan, karena disinyalir sampai saat ini masih banyak kegiatan illegal fishing serta digunakan pihak tertentu sebagai jalur penyelundupan narkoba maupun komoditi lainnya untuk dipasok ke Indonesia.
Hingga Senin, ketiga kapal ikan berbendera Malaysia tersebut sedang digiring menuju Lantamal I di Belawan, untuk pengusutan lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak TNI AL juga mengatakan, kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 dan pasal 93 jo pasal 27 ayat 2, UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.(M07/d)